-->


Sedang Nyabu, Seorang PNS dan 2 rekannya Diringkus Polres Langsa

10 Juli, 2018, 18.57 WIB Last Updated 2018-07-10T11:57:46Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus 3 orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kota Langsa, Senin (09/07/2018) kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada LintasAtjeh.com, Selasa (10/07/2018), di ruang kerjanya mengatakan penangkapan ketiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu berkat adanya laporan dari masyarakat tentang penggunaan barang haram tersebut. 

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin, 08 Juli 2018 sekira pukul 02.00 WIB anggota melakukan penggerebekan di sebuah rumah tepatnya di Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama," ujar Rustam.

Dari hasil penggerebekan tersebut, sambung dia, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 dari 4 orang yang berada di TKP. Karena seorang terduga berhasil melarikan diri dengan cara melompat pagar kawat saat penggerebekan. 

Adapun ketiga terduga yang diamankan Satres Narkoba Polres Langsa berinisial ER (49), warga Dusun Analisa, Gampong Paya Bujok Tunong. MR (38), warga Dusun Bahagia, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro dan RMP (23), Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama.

"ER merupakan residivis. Sedangkan MR bekerja sebagai PNS di BKKBN Kota Langsa," jelasnya. 

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 0,70 Gram, 1 paket 0,83 Gram, 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 1 gunting dan 1 set alat isap (Bong).

"Saat di introgasi, ER mengaku mendapatkan shabu tersebut dari R yang kini ditetapkan sebagai DPO Polres Langsa. Kemudian petugas menggeledah kamar R dan disaksikan oleh keponakan tersangka, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 2 buah buku berisi pembeli dan jumlah shabu," paparnya.

Selain itu, tambahnya lagi, dari kamar R juga ditemukan 1 butir pil ekstasi lambang X, Uang penjualan shabu sebesar 15 juta rupiah, 7  unit sepeda motor  yang diduga hasil pertukaran shabu sesuai dengan keterangan terduga ER, sebungkus Ganja, 1 Bong, buku rekening dan bukti transfer serta 8 unit HP.

"Guna proses lebih lanjut, saat ini ketiga terduga beserta barang bukti diamankan diamankan di Mapolres Langsa," tandasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini