-->


SPMA Sumatera Utara: OTT KPK di Aceh Memalukan Rakyat!

05 Juli, 2018, 12.24 WIB Last Updated 2018-07-05T05:24:36Z
MEDAN - KPK sudah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang swasta lainya yang  juga ditetapakan sebagai tersangka, yaitu Hendra Yuzal dan Syaiful Bahri.

Pasca peningkatan status menjadi tersangka Gubernur Aceh oleh KPK tersebut, para aktivis, LSM dan Ormas lainnya yang ada di Aceh merasa sangat kecewa dan malu atas tindakan Gubernur Aceh tersebut. 

Hal ini disampaikan Ali Sahniur selaku Ketua Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Sumatera Utara dalam rilisnya, Kamis (05/07/2018). 

Kata dia, ini adalah suatu tindakan yang sangat mengecewakan dan memalukan bagi rakyat Aceh. Bagaimana tidak, baru setahun dilantik menjadi Gubernur Aceh tapi sudah melakukan tindakkan yang merugikan rakyat Aceh, tentu rakyat Aceh merasa telah tertipu memilih pemimpin yang mengkhianati amanah rakyatnya sendiri.

Lanjut lelaki yang sering dipanggil Ali juga menegaskan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita 'Rakyat Aceh' untuk kedepannya menentukan pemimpin masa depan Aceh yang lebih paham dan tahu serta bersih dari praktek-praktek kotor yang bisa merugikan masyarakat.

Putra asli Simeulue ini juga mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang sudah menyelamatkan aset negara. "Kita berharap KPK terus melakukan tindakan kepada oknum-oknum lainnya, sehingga Aceh bebas dari sarang koruptor," pinta Ali.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini