-->








Polres Aceh Selatan Ringkus Petani Penjual Ganja 

14 Agustus, 2018, 15.32 WIB Last Updated 2018-08-14T08:32:49Z
ACEH SELATAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Selatan, kembali mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Desa Gunong Pulo, Kecamatan Kluet Utara,  Senin (13/08/2018).

Pelaku merupakan seorang petani berinisial AR (49), warga Dusun Linggong, Gampong Pulo,  Kecamatan Kluet Utara.

Adapun Kronologis kejadian, Senin kemarin (13/08/2018), personil Polsek Kluet Utara dan Personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima, personil Polsek Kluet Utara dan Personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan terkait adanya warga yang memperjualbelikan ganja dan sudah meresahkan masyarakat.

Setelah dipastikan keberadaannya, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AR (49) yang sebelumnya sudah dipastikan keberadaannya.

Selain itu, aparat gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ganja yang dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam dan merah yang disimpan dalam kamar, tepatnya di lemari pakaian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST, melalui Kasat Narkoba IPDA Marjuli, S.Sos, mengatakan dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli.

"Ganja itu dibeli dari seseorang DPO untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan," katanya, Selasa [14/08/2018).[*/FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini