-->


Polres Metro Jakarta Barat Amankan 4 TSK, 30 Kg Sabu dan Uang 2,3 Milliar

06 Agustus, 2018, 16.17 WIB Last Updated 2018-08-06T09:23:28Z
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dan mengungkap jaringan narkoba Internasional lintas Jakarta-Bandung dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai milliaran rupiah termasuk sabu-sabu seberat 30 kilogram.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, Senin (06/08/2018), saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jl. Letjen S. Parman No.31 Slipi, Kecamatan Palmerah.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 4 orang tersangka berinisial FJ, TH, RZ dan MDL.

Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 30.370 gram atau 30,3 kg, uang tunai sebesar Rp.2,3 Milliar, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 8 unit handphone dan buku rekening. Total barang bukti yang diamankan bernilai sebesar Rp.48 milliar.
Keempat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini