-->








Ini Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia

06 Agustus, 2018, 16.20 WIB Last Updated 2018-08-06T09:20:58Z
JAKARTA - Empat orang tersangka berinisial FJ, TH, RZ dan MDL ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keempat tersangka merupakan sindikat jaringan pengedar narkoba Internasional lintas Jakarta - Bandung.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers, Senin (06/08/2018), di Mapolres Jakarta Barat, Jl. Letjen S. Parman No.31 Slipi, Kecamatan Palmerah.

Kapolres Jakarta Barat menjelaskan bahwa pengungkapan ini setelah polisi mengamankan 4 orang tersangka tersebut.

"Pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka FJ beberapa hari lalu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram. FJ diketahui sebagai pengedar di kawasan Teluk Gong Jakarta Utara dan juga sebagai pemasok narkoba kepada Geng Tenda Orange yang kerap melakukan penjambretan, dimana 8 orang tersangka yang berhasil diamankan mereka semua positif menggunakan narkoba," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, dari penangkapan terhadap FJ, petugas melakukan pengembangan. Alhasil, kembali menangkap tersangka TH di kawasan Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti 700 gram sabu.

"Pelaku (TH) ini berperan sebagai kurir dan perantara. Kita tangkap di kontrakannya, di Palmerah," sebutnya.

Selanjutnya, anggota polisi anti narkoba dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap (RZ) yang diketahui sebagai kurir dan juga penjaga gudang penyimpanan narkoba di Jalan Walang Sari II Tugu Utara, Jakarta Utara.

"Dari tangan RZ, disita 2 buah tas yang masing-masing berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 29.603 gram. Dalam mengedarkan narkotika, RZ dikendalikan oleh MDL yang berperan sebagai pengendali transaksi dan keuangan," jelas Kapolres.

Masih terang Kapolres, MDL berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tersangka MDL ini berdomisili di Bandung, ia ke Jakarta hanya untuk mengendalikan peredaran narkoba yang disimpan di gudang di Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi (PR) yang saat ini berada di salah satu lapas di daerah Jawa Barat. PR mengakui mendapatkan narkoba dari jaringan internasional Malaysia Indonesia.  Adapun asset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL," tandas Kapolres.
"Keempat tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang pencucian uang," pungkas Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini