-->








Akhirnya, Tukang Poklek Uang Masyarakat di Aceh Tamiang 'Adi KPK' Diciduk Polisi

05 September, 2018, 11.50 WIB Last Updated 2018-09-05T04:50:48Z
ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Seruway, Senin (03/09/2018) malam kemarin, menciduk seorang oknum aktivis LSM KPK merangkap wartawan, Syahrudin Adi Putra Bin Ahmad Manyak alias Adi KPK (41), karena diduga telah banyak menipu (poklek) uang masyarakat.

Oknum yang dulunya pernah mengaku kuliah di Amerika Serikat tetapi tidak bisa bahasa Inggris tersebut, telah 5 (lima) bulan berstatus 'Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seruway', dan diciduk saat dirinya sedang berada di Desa Peukan Seruway, Kecamatan Seruway, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (04/09/2018) kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan tersangka Adi KPK berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) dari warga Dusun Perdagangan, Desa Sidodadi, bernama M. Sunardi Bin M. Rusli (32).

Kapolsek juga menjelaskan, Laporan Pengaduan.(LP) M. Sunardi Bin M. Rusli, bernomor: Lp.b/03/II/2018/Aceh/Res.Atam/Sek Seruway, tanggal 03 Februari 2018, Tentang Tindak Pidana Penipuan kepada tersangka, yang bertempat tinggal di Dusun Pasar Baru, Desa Muka Sei Kuruk, menghadirkan 5 (lima) saksi beserta sejumlah barang bukti.

Ia menambahkan, kelima saksi tersebut semuanya berasal dari Desa Sidodadi, yakni M. Sunardi Bin M. Rusli Yudistira Bin Bajuri (42) warga Dusun Makmur, Wahidah Binti Abdul Rahman (40) Dusun Perdagangan, Sumarni Binti Syahkobat (40) Dusun Perdagangan, M. Sunardi Bin Rusli (32) dan Sukardi Bin Noyo (54) Dusun Karang Jadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan pelapor/korban itu, terang Kapolsek, terdapat tiga lembar kwitansi yang ditanda-tangani oleh tersangka diatas materai 6000 dan selembar satu lembar surat perjanjian dari para tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.

Kwitansi pertama, senilai Rp.9.000.000, tertanggal 27 April 2017, terdapat tulisan administrasi dan transaksi urus rumah bantuan bila sampai akhir Agustus 2017 belum teralisasi dananya akan dikembalikan.

Kwitansi kedua, senilai Rp.6.000.000, tertanggal 19 April 2017, terdapat tulisan adnimistrasi rumah bantuan sebanyak tiga unit jika tidak turun rumah bantuan sampai akhir Agustus 2017 maka uang dikembalikan.

Kwitansi ketiga, senilai Rp.6.000.000, tertanggal 22 April 2017, terdapat tulisan ADM dan transaksi kepengurusan rumah bantuan jika batas waktu akhir Agustus '17 belum dibangun maka uang dikembalikan.

Ditambah dengan satu barang bukti lainnya, yakni satu lembar surat perjanjian atas nama tersangka, Syahruddin Adi Putra S, yang menyatakan akan mengembalikan uang pengurusan rumah bantuan sebesar Rp. 25.800.000,- selambat-lambatnya sepuluh hari sejak dibuatnya surat yang tertanggal 05 Oktober 2017. Surat itu ditandatangani oleh tersangka di atas materai 6000.

Selanjutnya, Kapolsek turut menjelaskan bahwa kronologis terjadinya kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh M. Sunardi Bin M. Rusli, berawal pada bulan April 2017 kemarin, tersangka menawarkan rumah bantuan kepada kepada warga di Desa Sidodadi melalui sekdes setempat, lalu sekdes menyampaikan kepada beberapa orang warga, sehingga mereka membuat kesepakatan untuk gelar pertemuan pada Kamis 27 April 2017.

Pada saat digelarnya pertemuan, tersangka menawarkan rumah bantuan kepada warga Desa Sidodadi namun dengan syarat harus terlebih dahulu memberikan uang administrasi kepengurusan dengan bukti tanda terima berupa kwitansi yang ditandatangani oleh tersangka atas materai 6000. Para warga/korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp.2.000.000,- sampai dengan Rp.9.000.000,-
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan oleh tersangka, rumah bantuan tidak kunjung tiba sehingga perangkat Desa Sidodadi memanggil tersangka. Saat itu tersangka membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa akan mengembalikan uang pengurusan rumah bantuan sebesar Rp. 25.800.000,- selambat-lambatnya sepuluh hari sejak dibuatnya surat dan ditandatangani di atas materai 6000.

Karena tersangka terindikasi tidak memiliki niat baik untuk menepati penjanjian yang telah dibuatnya sendiri, maka pada tanggal 03 Februari 2018 kemarin, sejumlah warga dari Desa Sidodadi yang diduga telah menjadi korban penipuan tersangka membuat laporan pengaduan secara resmi ke Mapolsek Seruway. Tersangka telah dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) semenjak tanggal 19 Februari 2018 kemarin.

"Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Seruway telah menangkap tersangka di Desa Pekan Seruway, pada Senin 03 September 2018 sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, dan saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Seruway untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," demikian disampaikan Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini