-->




Audiensi, Masyarakat Paya Peulumat Pertanyakan Inspektorat Asel

03 September, 2018, 18.23 WIB Last Updated 2018-09-03T11:23:35Z
ACEH SELATAN - Sejumlah masyarakat Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timur, mempertanyakan pengusutan sekaligus pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) APBN  tahun anggaran 2017 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan.

Pertanyaan tersebut, mereka sampaikan saat  beraudiensi dengan Inspektur Kabupaten Aceh Selatan Drs. H. Rasyiddin melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I, Ir.  Darius, MM, Senin (03/09/2018).

Dikarenakan, pemeriksaan terhadap ADD bersumber dari APBN tahun 2017 di Gampong Paya Peulumat sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan tersebut. 

"Ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, karena ada dugaan ADD tahun 2017 itu telah diselewengkan  oleh oknum perangkat gampong kami sebesar Rp.157 juta lebih," ungkap perwakilan masyarakat Gampong Paya Peulumat.

Soalnya, lanjut mereka, ada poin-poin yang belum terealisasi dan dipertanggungjawabkan oleh oknum perangkat gampong. Diantaranya yakni pembuatan batas dan pembuatan peta gampong, serta pembuatan papan monografi dan profil gampong.

Selanjutnya, kegiatan administrasi kependudukan, penyelenggara adat, PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), pembinaan olahraga, gotong royong, 10 program PKK,  pelatihan pembuatan tahu/tempe dan pemberdayaan hansip gampong.

"Untuk itu kami selaku perwakilan masyarakat  berharap agar permasalahan kasus ini harus tuntas. Begitu juga pencairan dana tahun 2018 ini harus ada pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan," harapnya.

Menanggapi hal itu, Irban Wilayah I Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan Ir. Darius membenarkan telah melakukan pemeriksaan ADD tahun 2017 di Gampong Paya Peulumat. Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Aceh Selatan.

"Tetapi pemeriksaan yang kami lakukan terhadap ADD di Gampong Paya Peulumat sesuai standar dan bertahap. Setelah kita periksa terbukti bahwa telah terjadi peyimpangan dana desa 2017 itu," ujar Darius  didampingi Auditor Muda yang juga Ketua Tim Pemeriksaan, Afrizal,  S.Sos.

Menurutnya, penyimpangan itu terjadi karena kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana desa.  Dimana pengelolaan keuangan ADD tersebut  langsung ditangani oleh oknum sekretaris desa (Sekdes). 

"Padahal dana ini  seharusnya dipegang oleh bendahara, tetapi yang terjadi dana ini dipegang sebagian oleh sekdes atas sepengetahuan atau izin dari keuchik," paparnya.

Lalu dana yang dipegang sekdes tersebut pertanggungjawabannya banyak yang fiktif. Saat diperiksa sekdes mengakui bahwa sebagian dana itu ada digunakannya untuk pribadi.

"Akibat penyimpangan itu, kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan mencapai Rp.200 juta lebih. Secara aturan uang tersebut harus diganti selama 60 hari, tetapi kalau tidak, kita akan serahkan ke pihak hukum," tegasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini