-->




KPK Periksa 45 Anggota DPR Kota Malang, 22 Berstatus Tersangka

03 September, 2018, 20.10 WIB Last Updated 2018-09-03T13:10:45Z
MALANG - Sebanyak 22 anggota DPR Kota Malang, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBDP Kota Malang. Hal itu menyebabkan kekosongan kursi di dalam gedung dewan tersebut.

Mengantisipasi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berkoordinasi dengan para penyidiknya agar segera dibuat Pergantian Antar Waktu (PAW) pengganti 22 orang tersangka.

"Ini apakah ada PAW sedang dikoordinasikan penyidik," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Seharusnya, kata Basaria, para parpol pengusung setiap anggota DPRD tersebut sudah menyiapkan PAW-nya. Mengingat, mereka sudah berstatus tersangka.

"Kita harapkan karena sudah ditetapkan tersangka, masing-masing partai idealnya (menyiapkan PAW) untuk mereka," imbuh Basaria.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjamaah terkait pembahasan APBDP Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 ini, KPK telah memeriksa 45 orang anggota DPRD yang diduga terlibat.

Dari 45 orang itu, tersisa empat orang yang berstatus saksi. Dua orang diantaranya dinyatakan tidak cukup bukti permulaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan dua lainnya, masih belum bisa dilaksanakan penyidikan, karena sedang sakit.

"Memang ada empat belum ditetapkan tersangka. KPK dalam hal ini penyidik, belum bisa menetapkan tersangka. Salah satunya memang karena sakit. Karena perlu penyidikan dan keadaannya sehat. Jadi kalau tidak sehat tidak bisa dilaksanakan penyidikan," ungkap Basaria.

Terkait kasus ini, KPK telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka. Yaitu kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan para anggota DPRD tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[RMOL]
Komentar

Tampilkan

Terkini