-->




Bappeda Aceh Sosialisasikan Skema Proses RAPBA 2019

03 September, 2018, 18.06 WIB Last Updated 2018-09-03T11:24:08Z
BANDA ACEH - Bappeda Aceh memaparkan formulasi skema proses penyusunan APBA 2019, dalam diskusi bersama lintas organisasi, di Aula Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin (03/09/2018).

Diskusi tersebut, bertujuan untuk mendapatkan masukan sehingga perbaikan pada APBA tahun depan. Kepala Bappeda Aceh, Azhari, mengatakan ada perbedaan dari proses penyusunan anggaran tahun ini dengan tahun mendatang.

Dimana, Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018 berada di bawah Bappeda Aceh, sementara untuk PPAS tahun 2019 berada di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

"Kita ingin mendapatkan feedback (dari diskusi ini), sehingga ada perbaikan dalam penyusunan APBA 2019," kata Azhari.

Diskusi itu diikuti oleh perwakilan LSM anti-korupsi hingga para perwakilan jurnalis. Azhari mengatakan, Pemerintah Aceh menghendaki APBA 2019 bisa disahkan bersama dengan DPR Aceh melalui qanun.

Karena itu, diskusi untuk mencari celah ketidaksempurnaan dari proses sejak dari perencanaan hingga penganggaran itu dilakukan. Dalam APBA 2019 nanti, segala pokok pikiran (pokir) legislatif disampaikan maksimal seminggu sebelum Musrembang.

Nantinya, aspirasi yang lahir dari proses reses anggota dewan itu, diverifikasi awal oleh Bappeda Aceh untuk ditinjau usulan tersebut cocok dan berada pada SKPA yang mana. Selanjutnya, SKPA bersangkutan akan melakukan verifikasi untuk dimasukkan dalam e-budgeting dan dibawa dalam KUA-PPAS.

"Nantinya baru dibahas bersama dengan DPRA, dan disepakti antara pimpinan dewan dan pimpinan daerah," ucap Azhari.

Selanjutnya, jika kemudian memang ada usulan yang tidak masuk pada Musrembang, ada fase pembahasan dengan banggar dewan dimana, di fase itu diperbolehkan usulan disampikan khaki pada pembahasan KUA-PPAS.

Hal itu diperbolehkan sesuai dengan aturan Pasal 343 Permendagri Tahun 2017. Namun demikian, kriteria memasukkan usulan pokok pikiran pada KUA-PPAS kriterianya ketat.

"Misal, usulan itu harus sesuai kebijakan nasional, harus yang bersifat mendesak dan sejalan dengan prioritas kebijakan pemerintah Aceh. Ataupun sesuatu yang mendesak seperti pemulihan kebencanaan," tutupnya.[Humas Aceh]
Komentar

Tampilkan

Terkini