-->








Didemo Sayed Zainal Cs 'Hamdan Sati' Gagal Kelola Sumur Tua di Tamiang, Bupati Mursil Gaet Investor Jerman

25 September, 2018, 16.00 WIB Last Updated 2018-09-25T09:46:31Z
ACEH TAMIANG - Peraturan Menteri ESDM Nomor 01Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD) boleh mengelola sumur tua yang sudah ditinggalkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dijelaskan juga bahwa 'sumur tua' adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh pihak kontraktor.

Berdasarkan data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Selasa (25/09/2018), sehubungan banyaknya sumur tua di wilayah kerja operasi PT. Pertamina EP Rantau yang telah berakhir Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan swasta, maka pada bulan Oktober s.d Desember 2014 lalu Bupati Aceh Tamiang yang saat itu masih dijabat oleh H. Hamdan Sati ST, mengajukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Petro Tamiang Raya kepada Direktur Utama PT. Pertamina EP dengan tujuan agar bisa mendapatkan penandatangan Kerja Sama Operasi (KSO) 'pengelolaan minyak' di sejumlah sumur tua yang ada di wilayah kerja operasi Kualasimpang Barat dan Timur.

(Baca: Demo Bupati Hamdan Sati, Forum Pemuda Penyelamat Tamiang Bakar Keranda Mayat)

Diketahui saat itu bahwa pengajuan permohonan KSO pengelolaan sumur tua atas nama BUMD PT. Petro Tamiang Raya kepada Direktur Utama PT. Pertamina EP oleh Bupati Hamdan Sati telah mendapatkan dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernomor: 545/132.

Namun demikian dalam perjalanan waktu, pihak Bupati Aceh Tamiang melalui surat Nomor: 540/7421, Tanggal 05 Oktober 2015, menyampaikan surat kepada Direktur Hulu PT. Pertamina (Persero) agar permohonan Kerja Sama Operasi (KSO) diberikan kepada PT. Kwala Simpang Petrolium. Atas permojonan tersebut telah mengakibatkan semua pihak terkait, termasuk PT. Pertamina (Persero), juga publik/masyarakat kebingungan karena permohonan yang direkomendasikan oleh DPRK Aceh Tamiang hanyalah kepada BUMD PT. Petro Tamiang Raya.

Pantauan LintasAtjeh.com pada saat itu, Direktur Eksekutif LSM LembAHtari Sayed Zainal M.SH, juga berpendapat bahwa permohonan Bupati Aceh Tamiang kepada PT. Pertamina yang bernomor : 540/7421, dan tertanggal 05 Oktober 2015, terkesan aneh dan ada dugaan bahwa bupati telah melakukan upaya penyalahgunaan wewenang (abuse of power). 

Saat itu Sayed Zainal memberikan penjelasan bahwa PT. Kwala Simpang Petrolium yang direktur utamanya tidak dikenal, bukanlah perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang. Perusahaan tersebut juga tidak mendapat rekomendasi/dukungan dari DPRK Aceh Tamiang.

Oleh karenanya, sebagai pimpinan pada salah satu lembaga sosial kontrol di Kabupaten Aceh Tamiang, bernama LSM LembAHtari, Sayed Zainal melayangkan surat bernomor: 107/P.LT/II/2016, tertanggal 02 Februari 2016 kepada Pimpinan Komisi VII DPRI, tentang perihal 'Melapor dan Memohon' Penundaan Kerja Sama Operasi (KSO) Pengelolaan Sumur Tua di Wilayah Kerja Operasi Aceh Tamiang. 
Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2016, Sayed Zainal mengkoordinir aksi unjuk rasa (demo) dengan membawa massa atas nama 'Forum Pemuda Penyelamat Tamiang (FP2T)' di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang. Saat itu terlihat seluruh peserta aksi unjuk rasa (massa) mengenakan jubah berwarna hitam, membawa patung bertopeng wajah Hamdan Sati dan mengusung sebuah keranda jenazah.

(Baca: Puisi "Kritikan"Untuk Bupati Aceh Tamiang)

Pada saat aksi demo berlangsung, Sayed Zainal beserta seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Kaloy, Kecamatan Bandar Pusaka, bernama Suhaji melakukan orasi dan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, H. Hamdan Sati ST.

Salah satu tuntutan mereka adalah, 'mendesak' Hamdan Sati agar terbuka dan transparan dalam rencana pengajuan BUMD kepada PT. Pertamina terkait Kerja Sama Operasi (KSO) sejumlah sumur tua yang ada di wilayah kerja operasi Aceh Tamiang dan meminta agar jangan ada indikasi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Kira-kira sebulan setelah digelarnya aksi unjuk rasa tersebut, dikabarkan bahwa Bupati Aceh Tamiang menerima surat dari Senior Vice President Upstream Strategic Planning & Opt. Evaluation PT Pertamina (Persero), bernama Meidawati. Surat yang bernomor: 092//D10000/2016-SO, dan tertanggal 11 Maret 2016, menyampaikan tentang perihal bahwa PT. Pertamina (Persero) menolak Kerja Sama Operasi (KSO) untuk sementara waktu yang sifatnya penundaan hingga diperoleh konfirmasi dari Komisi VII DPRI.

Tembusan surat dari Vice President Upstream Strategic Planning & Opt. Evaluation PT Pertamina (Persero) juga disampaikan kepada Direktur Hulu PT. Pertamina Persero, President Director PT. Pertamina EP, dan Direktur Utama PY. Kwala Simpang Petrolium. 

Pasca diterimanya surat dari Vice President Upstream Strategic Planning & Opt. Evaluation PT Pertamina (Persero) oleh Bupati Aceh Tamiang, tepatnyan tanggal 31 Maret 2016, LSM LembAHtari melayangkan surat klarifikasi kepada unsur Forkopimda Aceh Tamiang. Setelah itu publik tidak lagi mendengar lagi tentang kabar l pengajuan permohonan KSO pengelolaan minyak di sejumlah sumur tua yang ada di wilayah kerja operasi Aceh Tamiang sampai dengan berakhirnya jabatan Hamdan Sati, sebagai Bupati Aceh Tamiang

Perihal tentang Penolakan Kerja Sama Operasi (KSO) untuk sementara waktu dari pihak PT. Pertamina terhadap permohonan pengelolaan sumur tua yang pernah diusulkan oleh Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, H. Hamdan Sati ST, telah lama terdiam dan dikabarkan 'kedepan' akan diwacanakan kembali oleh Pemkab Aceh Tamiang dibawah kepemimpinan Bupati periode 2017-2022, H. Mursil SH, M.Kn.

Perihal tentang wacana pengelolaan sumur tua di wilayah kerja operasi Aceh Tamiang mulai diketahui publik ketika disampaikan oleh Bupati Mursil saat menerima kunjungan investor asal Jerman, yakni perwakilan dari perusahaan bernama Triton Metallics PTE. Ltd, di Ruang Rapat Bupati, Senin (17/09/2018) kemarin.

Saat menerima kunjungan perwakilan dari perusahaan Triton Metallics PTE. Ltd kemarin, Bupati Mursil turut didampingi oleh Wakil Bupati H.T. Insyafuddin ST, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Rudiyanto, Kadis Kominfosan Drs Amirruddin, dan Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Achmad Yuhardha AP.

Pada kesempatan itu, Bupati Mursil menyambut secara naik kunjungan perwakilan perusahaan dari Jerman yang memiliki rencana akan membangun jalinan kerjasama dan investasi di bidang pengelolaan sumur tua dan air bersih di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

"Saya sangat berharap agat Pemkab Aceh Tamiang segera mendiskusikan opsi itu sebagai prioritas. Dan dalam waktu dekat harus dimusyawarahkan tentang bagaimana mengatur konsep agar dapat menjaga kepentingan bersama dari semua mitra bisnis yang terlibat," ujarnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini