-->








Hitungan Belasan Jam, Polisi Berhasil Ciduk Pembunuh Wanita di Aceh Tamiang

21 September, 2018, 17.55 WIB Last Updated 2018-09-21T10:55:19Z
ACEH TAMIANG - Hari Rabu, 19 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di areal persawahan yang berada di Dusun Tepah, Kampung Matang Tepah, sesosok mayat perempuan dengan kondisi lehernya terlilit batang padi.

Atas informasi tersebut, Tim Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian sekitar pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Iptu Dimmas Adhit Puranto SIK, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Batee Keramat, Gampong Muko Dayah, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH, kepada para wartawan saat konferensi pers di Maporles setempat, Kamis (20/09/2018).

(Baca: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Gegerkan Warga Aceh Tamiang)

Kapolres menyampaikan, tersangka pembunuhan yang dilakukan oleh Ikhsan alias Bawel (25), warga Kampung Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, korban adalah seorang mahasiswi, bernama Mini Suryani Bin Abidin (22), warga Dusun Petua Saleh, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Tersangka mengakui bahwa korban, yang bernama Mini Suryani Bin Abidin dibunuh oleh dirinya. Pengakuan tersangka, kronologis kejadian berawal saat tersangka menjemput yang berstatus pacarnya di rumah Syafrizal warga Dusun Keluarga, Kampung Senebok Dalam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

Kemudian, kata Kapolres, tersangka dan korban pergi ke Kampung Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, untuk mengambil jam tangan dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) merek Honda Beat warna hitam. Setelah itu, tersangka dan korban pergi ke Dusun Tepah, Kampung Paya Tepah, dan membawa ke sebuah gubuk di areal persawahan.

Lanjut Kapolres, ketika sedang berbincang-bincang, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban karena korban bersikeras mau kembali ke Banda Aceh untuk bekerja namun tidak diizinkan oleh tersangka lalu mencekik korban dengan menggunakan tangannya sehingga korban tidak sadarkan diri (pingsan).

Setelah itu, tersangka membawa korban ke tengah sawah yang jaraknya 50 meter dari gubuk dengan cara menggendong di pundak di pundak tersangka kemudian dihempas korban ke sawah. Setelah dihempas, korban dalam keadaan terlentang dicekik lagi oleh tersangka sekuat tenaga sehingga dari mulut korban mengeluarkan buih, lalu melilitkan tanaman padi ke leher korban.
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka telah disita sejumlah barang bukti, yakni satu ikat batang padi yang sudah tersimpul, sepasang pakaian luar dan dalam tersangka, satu buah kalung, sepasang anting dan satu unit sepmor Honda Beat warna hitam.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini