ACEH SELATAN - Sebanyak 30 Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan mengikuti tahapan seleksi uji mampu baca Al-Qur'an, di Lantai II Ruang Rapat Gedung DPRK Aceh Selatan.
Uji mampu baca Al-Qur'an dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Penjaringan Calon Anggota KIP Aceh Selatan periode 2018-2023. Sedangkan Tim juri terdiri dari yakni Ustadz H Fuadhi, SH, sebagai ketua, Ustadz Khairuddin, S.Ag, sekretaris, dan Akhirul Mahdi, S.Ag, anggota.
Proses seleksi tersebut turut disaksikan oleh para anggota Pansel yakni Khaifal Muddin , S.HI, Dedi Irawan, S.Pd, Hasri Efendi, S.Pd, dan Marwan, SH. Untuk item penilaian uji mampu baca Al-Qur'an diantara meliputi ta'juid, makhrajul huruf, panjang pendek, ketetapan baris (harkat dan maad), dan kerapian penampilan.
Sebanyak, 61 peserta yang mendaftar setelah mengikuti beberapa tahapan, diperoleh sebanyak 30 peserta.
"Ke 30 peserta ini sebelumnya, kemaren juga telah mengikuti seleksi uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test)," kata Anggota Pansel Khaifal Muddin kepada LintasAtjeh.com, di Tapaktuan, Rabu (03/10/2018).
Direncanakan, sambungnya, tahapan seleksi berupa wawancara akan dilaksanakan pada 07-08 Sepetember 2018 mendatang untuk penetapan 15 besar.
"Setelah diperoleh 15 besar. Selanjutnya nama-nama tersebut akan diserahkan ke Komisi A DPRK Aceh Selatan untuk penetapan 5 besar," tandasnya.[FA]