-->








Ini Alasan Anggota Banmus Enggan Hadiri Pembahasan Hasil Pansel KIP

26 Oktober, 2018, 13.52 WIB Last Updated 2018-10-26T06:52:42Z
ACEH SELATAN - Pasca absen dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Selatan sejumlah anggota Banmus enggan hadir akhirnya angkat bicara.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah anggota Banmus yang enggan hadir rapat tersebut yakni  T. Bustami, ST, Zamzami, ST, Irwan, Masridha, ST, Lisa Elfirasman, ST, H. Maswaldi, Rasmadi, Armia Majid, melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jum'at (26/10/2018).

Dikatakanya, anggota Banmus DPRK kabupaten Aceh Selatan yang absen/tidak hadir pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2018 merasa keliru dengan agenda surat undangan Banmus yang di tandatangani oleh ketua DPRK kabupaten Aceh Selatan, T Zulhelmi.

"Seharusnya persoalan ini tidak melalui Banmus tapi lansung diposisikan ke komisi terkait yaitu komisi A yang memang telah ditugaskan atau di SK-kan untuk kegiatan perekrutan anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan," tegasnya.

Ia juga heran, selama ini apapun surat pengaduan yang masuk ke pimpinan langsung diposisikan ke komisi terkait bukan melalui Banmus, kenapa kali ini terindikasi di paksakan di banmus "Ada  Apa?".

Menyangkut surat masuk ke DPRK Aceh Selatan pengaduan perihal pengumuman 15 besar anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan. Seharusnya pimpinan memanggil komisi A langsung untuk segera menyelesaikan laporan yang masuk. Karena memang tupoksinya komisi A.

"Kami sangat menyayangkan statemen pimpinan yang mengatakan ketidakmampuan komisi A dalam menjalankan tugasnya, sementara tugas lagi berjalan dan masih dalam wewenang pansel selaku tim independen sampai 15 besar," sebutnya.

Ia menilai, ketua dewan tidak paham tentang tahapan seleksi anggota KIP sehingga menimbulkan polemik di internal Banmus DPRK kabupaten Aceh Selatan.

"Kami juga menilai Banmus dipaksakan dan terindikasi untuk menggagalkan proses seleksi KIP, bukan mencari solusi tapi hanya menambah kisruh," paparnya.

Ia juga mengklarifikasi, terkait statemen ketua dewan tentang Hadi surya dan H. Ramli. Perlu di jelaskan mareka bukanlah anggota Banmus DPRK Aceh Selatan seperti yang diberitakan.

"Kami anggota Banmus tidak menyetujui agenda Banmus DPRK Aceh Selatan tentang pembahasan laporan/pengaduan seleksi anggota KIP. Kita sarankan agar persoalan ini diposisikan langsung ke komisi A," tandasnya.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini