-->




KPK Tetapkan Lagi Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Proyek Dermaga Sabang

09 Oktober, 2018, 01.38 WIB Last Updated 2018-10-09T09:27:37Z
IST
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sebagai tersangka gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011. Selain Irwandi, status tersangka juga dilabeli KPK kepada orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar.

"Dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi atas pelaksanaan pembangunan dermaga Sabang ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.

Febri menjelaskan Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 diduga telah menerima gratifikasi senilai total Rp32 miliar. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan Irwandi kepada KPK selama 30 hari.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan ini pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Tak hanya itu, tim KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sementara bagi Irwandi Yusuf kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya, bekas Kombantan GAM ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.[Viva.co.id]


Komentar

Tampilkan

Terkini