-->








Sidang Umum MPM Unsyiah Sarat Rekom "Pesanan"!

29 Oktober, 2018, 12.04 WIB Last Updated 2018-10-29T05:04:30Z
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) telah menyelenggarakan Sidang Umum (SU) pada Sabtu hingga Minggu (21-22/10/2018) pukul 03.30 WIB mengalami kericuhan. Kericuhan tersebut disebabkan karena sebagian anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Unsyiah (DPMU) tidak menerima dengan hasil SU yang sangat menciderai demokrasi.

Hasil SU tersebut berisikan, dalam syarat jika mahasiswa yang ingin menjadi calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua BEM Fakultas yang bersangkutan. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang memberikan hak yang sama bagi tiap individu.

Jika diibaratkan dalam kehidupan bernegara yaitu apabila ada seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi seorang presiden maka orang tersebut harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari gubernur yang bersangkutan.

Banyak terdapat kekurangan yang bisa dijumpai dalam sistem rekom ini, diantaranya adalah:

1. Tidak ada tolak ukur tertulis bahwa orang yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua BEM Unsyiah layak atau tidak mendapatkan rekom, dengan kata lain pemberian rekom lebih bersifat subjektif ketimbang objektif.
2. Tidak menjamin BEM Fakultas yang bersangkutan dapat bersikap adil, dan independen dalam memberikan rekom.
3. Menciderai nilai-nilai demokrasi langsung.
4. Tidak memiliki kewenangan secara struktural.
5. Menghambat penerimaan syarat administrasi.
6. Melanggar hak asasi manusia sebab setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk dipilih.  

Menurut Edi Gunawan, salah satu anggota DPMU menilai bahwa syarat tersebut benar-benar menciderai nilai demokrasi yang telah berjalan dengan baik selama ini di ranah Unsyiah.
Edi menilai, kebijakan rekom tersebut bukanlah hasil dari aspirasi mahasiswa karena tidak adanya data valid bahwa sebagaian besar mahasiswa Unsyiah menginginkan adanya rekom tersebut dan tidak mengkaji secara mendalam.

"Malah fakta yang terjadi di lapangan adalah setelah dikeluarkannya aturan rekom banyak mahasiswa yang mengeluh mengaku keberatan adanya aturan rekom tersebut," ujarnya.

"Syarat rekom tersebut terkesan dipaksakan untuk bisa disetujui dan disahkan dalam SU serta seperti sebuah 'pesanan' dari oknum tertentu yang akan diuntungkan dengan adanya syarat rekom. Dan pimpinan sidang saat itu juga tidak menghiraukan pendapat dari sebagain besar anggota DPMU yang dengan jelas menolak keputusan rekom," tegas Edi Gunawan.

Edi juga sangat menyayangkan rilis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh MPM yang memuat hasil SU. Namun hanya sebagian saja yang ditampilkan di publik. MPM telah bersifat tidak transparan dan menutupi keseluruhan hasil SU terutama mengenai rekom yang sama sekali tidak berdasarkan aspirasi mahasiswa manapun.

"SU hanya digunakan sebagai wadah untuk menggoalkan kepentingan oknum tertentu, namun menutup mata dan telinga atas aspirasi sesungguhnya dari keseluruhan mahasiswa," keluh Edi yang disampaikan ke Redaksi LintasAtjeh.com, Senin (29/10/2018.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini