-->








Soal Suap Bupati Malang,  KPK Periksa 13 Saksi

15 Oktober, 2018, 15.11 WIB Last Updated 2018-10-15T08:11:03Z
IST
MALANG - KPK kembali memanggil saksi kasus suap dan gratifikasi DAK 2011 yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Awal pekan ini, sebanyak 13 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Malang.

Berdasarkan data yang didapat detikcom, ke-13 saksi berasal dari swasta dan beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Malang. Sejumlah nama diketahui pernah menduduki jabatan pada Dinas Pendidikan.

Para saksi itu yakni:
1. Andhi Rahardiansyah, pernah jadi marketing PT Mekar Prima Mandiri tahun 2011-2016
2. Ary Rukmana Timur, Direktur CV Family Sejahtera
3. Arief Maulana, marketing PT Jepe Press Media Utama
4. Arief Subianto, wiraswasta
5. Bambang Setiyono, pensiunan atau mantan Kepala Bidang TK/SD Diknas Kabupaten Malang
6. Budi Iswoyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dulu menjabat Kepala Diknas Kabupaten Malang tahun 2013
7. I Gusti Putu Ayu, pelaksana lapangan PT Duta Karya Perkasa
8. Budiono, asisten pribadi Bupati Malang mulai tahun 2010 hingga sekarang
9. Chris Harijanto, Komisaris PT Intan Pariwara
10. Dadang Kurniawan, marketing CV Mulia Bersama
11. Deny Kesuma, pemilik dari CV Media Konstruksi 
12. Dwijo Siswojo, PNS atau Kepala Sub Bagian Keuangan Diknas Kabupaten Malang
13. Edi Suhartono, mantan Kadiknas Kabupaten Malang 2012-2013.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi detikcom, terkait agenda pemeriksaan hari ini.

Hingga kini, sudah 21 orang dipanggil penyidik anti rasuah untuk dimintai keterangan terkait sangkaan suap dan gratifikasi melibatkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka. Pemeriksaan digelar penyidik mulai Jumat 12 Oktober 2018 lalu.

Proses pemeriksaan digelar di ruang Bhayangkari Polres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen. Hari ini, Bupati Malang memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka di Jakarta. Ini merupakan pemanggilan perdana dengan status yang disandangnya itu.
Bupati Malang dijerat KPK dengan 2 sangkaan yakni suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK Rp 7 miliar.

Berikut ini rincian 2 perkara yang menjerat Bupati Rendra:
Suap

- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
- Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,45 miliar.


Gratifikasi
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
- Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,55 miliar.[Detik Nesw]
Komentar

Tampilkan

Terkini