-->








Berhasil Ungkap Perdagangan Kulit Harimau, Polres Asel Terima 2 Penghargaan 

16 November, 2018, 13.36 WIB Last Updated 2018-11-16T06:36:45Z
ACEH SELATAN - Kapala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Selatan Dedy Sadsono, ST, menerima 2 penghargaan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Wildlife Conservation Society (WCS) pada 15 November 2018.

Penerimaan piagam penghargaan tersebut, atas keberhasilannya mengungkap kasus perdagangan illegal kulit Harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pada Juli 2018 lalu dikandang Kecamatan Kluet Selatan.

"Tersangka perdagangan kulit harimau tersebut pada bulan oktober 2018 telah divonis oleh majelis hakim pengadilan dengan pidana selama 4 tahun 4 bulan penjara," kata Kapolres Aceh Selatan kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (16/11/2018).
Kapolres Aceh Selatan Dedy Sadsono, ST, menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi. Ini sebagai motivasi dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum terhadap pemburu satwa yang dilindungi agar tidak terjadi lagi wilayah Aceh Selatan.

"Kami terus meningkatkan 
sinergitas, komunikasi dan koordinasi antar lembaga serta instansi diwilayah Aceh Selatan," ucap Dedy Sadsono, ST.

Dia menambahkan, bahwa Rapat koordinasi antar instansi dan lembaga di Aceh Selatan termasuk NGO atau LSM akan terus dilaksanakan secara rutin dalam rangka melestarikan dan melindungi hutan.

"Kita terus koordinasi dengan intansi, NGO, dan LSM melindungi
satwa serta pemberdayaan masyarakat dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan wilayah Aceh Selatan," tandas Dedy Sadsono.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini