-->








Irwandi Yusuf Bantah Dakwaan Jaksa KPK 

26 November, 2018, 18.57 WIB Last Updated 2018-11-26T11:57:31Z
JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa kasus suap dan gratifikasi. Irwandi membantah dakwaan jaksa.

"Saya nggak tahu, tidak minta uang dan tidak pernah pegang (menerima) uang," ujar Irwandi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. 

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Dia membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Ia menyebut seluruh isi dakwaan dirinya salah. 

"Dakwaan disampaikan betul, tapi isi dakwaan salah. Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menduga kasus tersebut berkaitan dengan politik. Namun Irwandi tidak menjelaskan maksud politik tersebut. 

"Intinya saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus bukan ini ada hal lain, politik," ucap Irwandi.[Detik News]


Komentar

Tampilkan

Terkini