-->








Kasus Suap DOKA 2018, Bupati Bener Meriah Hadapi Sidang Tuntutan

22 November, 2018, 12.00 WIB Last Updated 2018-11-22T05:00:16Z
IST
JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Ahmadi akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Pembacaan tuntutan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

"Hari ini, Kamis 22 Nov 2018, setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan Tuntutan untuk terdakwa Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta.

Sementara itu, Febri menyebut untuk tersangka lainnya yakni, Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri, nantinya akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.

"Sedangkan untuk Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta," papar Febri.

Di sisi lain, Febri mengimbau kepada Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Mengingat, Ayah Merin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.

"KPK pasti menghargai sikap koperatif thd proses hukum tersebut. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," tutur Febri.[Okezone]

Komentar

Tampilkan

Terkini