-->








Polres Aceh Tamiang Kembalikan Delapan Korban Trafficking Kepada Keluarga

19 November, 2018, 10.10 WIB Last Updated 2018-11-19T03:10:19Z
ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang mengembalikan 8 (delapan) pria terindikasi korban trafficking (kejahatan perdagangan manusia) kepada pihak keluarga masing-masing, yang dilaksanakan di ruangan Unit PPA Polres Aceh Tamiang, Minggu (18/11/2018). 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK, mengatakan, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Unit PPA Polda Aceh yang diwakili oleh Briptu Tamam Anshari, bersama Dinas Sosial Provinsi Aceh, diwakili Rohaya Hanum, dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, diwakili Nur Asmah, telah menyerahkan 8 (delapan) orang yang terindikasi sebagai korban Trafficking.

Selanjutnya, terang Kasat, atas petunjuk dari Tim PPA Polda Aceh, sejumlah 8 (delapan) korban trafficking dikembalikan kepada keluarga yang diterima langsung oleh para kepala desa masing- masing korban.

Kedelapan pria korban trafficking tersebut berinisial  A (46), warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Tamiang Hulu. D (35), warga Desa Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang. AS (42), Warga Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau. S (39), BS (21) dan Si (36), ketiganya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tamiang Hulu. A (18) dan S (24), keduanya warga Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. 

"Pelaku trafficking masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Aceh Tamiang," sebut Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini