-->




Seorang Calo Dokumen Kependudukan dan 2 PNS Diamankan Tim Saber Pungli

15 November, 2018, 14.28 WIB Last Updated 2018-11-15T07:28:19Z
KARAWANG - Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang mengamankan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang perantara (calo) yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Rabu (14/11/2018).

"Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini kami amankan untuk sementara dua orang oknum PNS Disdukcapil dan satu orang lainnya yang menjadi perantara proses terjadinya pungutan liar ini," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil pungli, buku rekap, alat komunikasi yang digunakan para terduga, dokumen kepengurusan, dan beberapa dokumen kependudukan.

"Kami juga mengamankan dua oknum PNS lainnya, namun saat ini masih sebagai saksi dalam kasus pungli kepengurusan dokumen kependudukan, baik itu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, maupun Akta Kelahiran," katanya.

Slamet menyebutkan, tim saber pungli yang terdiri dari penyidik Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sejak satu bulan sebelumnya menerima informasi adanya pungli tersebut.

"Kemudian kami (tim saber pungli Karawang) melakukan penyelidikan di tempat ini (Kantor Disdukcapil Karawang), dan hari ini berhasil melakukan tangkap tangan," katanya.

Hingga saat ini, Tim Saber Pungli masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain. Termasuk kemungkinan adanya aliran uang pungli ke pihak lain.

"Kami kembangkan terus kasus ini sampai tuntas. Apakah cukup memang ketiga orang tersebut, apakah benar ketiga orang tersebut benar terkait, atau apakah ada aliran aliran ke tempat lain," tandasnya.

Sekretaris Disdukcapil Karawang Jajat Kusnadi mengungkapkan, para pegawainya yang diamankan tersebut  bertugas di Bidang Pendaftaran Penduduk.

Jajat mengaku telah mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan.

Pasalnya, sejak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diterbitkan, seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan wajib dilayani saat mengurus dokumen kependudukan tanpa dipungut biaya apapun.

“Sudah kami imbau untuk hati-hati. Kami mengimbau jangan (memungut biaya apapun),” ungkap Jajat.[Kompas.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini