-->








Amanat Wali Nanggroe Dibacakan Saat Peringatan Milad GAM ke-42 di Aceh Timur

04 Desember, 2018, 17.22 WIB Last Updated 2018-12-04T10:22:22Z
ACEH TIMUR - Sekitar 1000 orang menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus memperingati Milad GAM ke-42 bertemakan "Dengan Semangat 04 Desember, Kita Perkuat Konsolidasi Rakyat Untuk Mengapai Cita-cita Kemakmuran Rakyat Aceh" dipusatkan di kediaman Tuha Peut KPA/PA yang juga Bupati Aceh Timur, H. Hasballah H.M Thaib, SH, yang akrab disapa Rocky, di Dusun Buket Itam, Gampong Seunobok Teungoh, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (04/12/2018) dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Sejumlah tokoh menghadiri acara tersebut, diantaranya Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.IK, MH, Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Aceh Utara Tgk. H. Mustafa Ahmad alias Abu Paloh Gadeng, Ketua Partai Aceh (PA) yang juga Wakil Bupati Aceh Timur Syarul Bin Samaun, Sekda Aceh Timur M. Ihsan Ahyat, S.STP, MAP,  Ketua MAA Aceh Timur Tgk. M. Yunus dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut dibacakan amanat Wali Nanggroe Dr. Malik Mahmud Alhaytar oleh Mantan DPRK Aceh Timur, Tajul Ula. Adapun inti amanat tersebut diantaranya tentang telah ditetapkan dan disahkan oleh Parlemen Aceh dengan terbitnya Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Seharusnya Pemerintah tidak perlu terlalu sensitif dan sentimentil terhadap hal ini, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah dengan berani, tegas dan luar biasa menyelesaikan konflik bersenjata dengan GAM di pentas Politik Dunia mendapatkan apresiasi sangat tinggi dari Dunia Internasional.

Perdamaian Aceh yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan GAM dibawah konstitusi Negara Republik Indonesia menjadi sebuah contoh teladan dan dipelajari oleh negara-negara yang sedang menghadapi dan mengalami konflik internal bersenjata di negara mereka.

Pemerintah wajib mengakui dan menghormati Aceh dengan kewenangan yang telah diberikan untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri berdasarkan keistimewaan dan sifat kekhususan yang telah dimiliki seperti tertuang dalam MoU Helsinki dan undang-undang Pemerintahan Aceh.

Terkait hal ini, pada pasal 245 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, Pemerintah Aceh juga dapat menentukan dan menetapkan Bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan, dan bendera tersebut bukan sebagai simbol kedaulatan Aceh dan tidak dilakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yanh bersifat khusus atai istimewa yang diatur dengan Undang-undang dan ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan akses tuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur undang-undang.

Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu rakyat Aceh yang bersifat independen dan beribawa, lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga Politik dan lembaga Pemerintah Aceh lembaga ini wujud dari hasil perjuangan GAM untuk rakyat Aceh. Jika ada golongan atau individu dan pihak-pihak tertentu yang menginginkan atau memiliki ide untuk pembubaran atau pendegradasian lembaga Wali Nanggroe, kelompok ini adalah mereka yang tidak ingin Aceh bersatu, damai dan martabat. Mereka adalah golongan uang mengkhianati kepentingan Rakyat Aceh, mengkhianati perjuangan para pejuang Aceh yang telah gugur, mengkhianati dan mengangkangi konstitusi Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Pemerintah Aceh.

Perjuangan ini belum berakhir, kita yang masih hidup adalah penerus dari perjuangan indatu dan pahlawan-pahlawan kita terdahulu. Semangat dan jasa perjuangan kita harus kita turunkan kepada generasi penerus kita, ini adalah tradisi turun temurun dari pada bangsa Aceh dan kita harus senantiasa " Setia Meu Setia Sabee Keudro-Dro Teuh".

Hari ini kita melakukan perjuangan politik, perjuangan pendidikan, perjuangan agama dan perjuangan ekonomi untuk pembangunan dan kesejahteraan masa depan rakyat Aceh, hal ini harus kita hadapi dengan penuh sabar, komitmen, dedikasi yang tinggi, integritas dan satu hati sama seperti masa perang terdahulu, kepentingan rakyat di dahulukan dari pada kepentingan kelompok atau pribadi. Tidaklah bermartabat suatu bangsa jika bangsa tersebut tidak menghargai dan berbangga terhadap sejarahnya. Merasa bangga dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada saudara-saudara para Panglima dan pejuang Aceh yang sampai saat ini tetap komitmen terhadap perjanjian MoU Helsinki dan setia dengan garis perjuangan.

Mengharapkan bersama pemerintah kita harus bekerja keras membangun sumberdaya manusia dan perekonomian Aceh yang lebih baik dan maju, sejalan dengan itu Aceh ikut serta membangun Indonesia sebagai salah satu Negara Maju, besar dan terkuat di Asia. Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk anggota DPR RI dan DPD RI, DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota se-Aceh serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019 akan digelar serentak secara Nasional pada hari rabu tanggal 17 April 2019 rangkaian tahapan sudah dilakukan sejak tahun ini tepatnya pada Oktober 2018.

"Pesta demokrasi rakyat ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, harus berjalan dengan sukses. Rakyat Aceh dengan nyaman, tenang dan bebas memilih/menetapkan pilihannya. Berpesan kepada KPA khususnya Partai Aceh harus dapat meningkatkan suara/kursi di seluruh kabupaten/kota dan ditingkat Pemerintah Aceh untuk legislatif.
Hanya kemenangan Partai Aceh kita dapat menentukan arah pembangunan ekonomi dan infrastruktur Aceh mendatang sesuai dengan cita-cita yang kita perjuangkan," demikian pesan dalam amanat Wali Nanggroe yang dibacakan Tajul Ula.

Sementara dalam tausiah yang disampaikan Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Darul Huda Aceh Utara, Tgk. H. Mustafa Ahmad atau yang akrab disapa Abu Paloh Gadeng dalam peringatan Milad GAM ke-42 dan Mauld Nabi Muhammad SAW mengatakan dengan tujuan merdeka. Adapun maksudnya merdeka dalam bingkai NKRI yaitu dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan. Hal tersebut sudah dilakukan oleh para petinggi GAM dan RI dengan penandatanganan Mou Helsinki.

"Kita ketahui bersama Aceh dahulu adalah pemodal untuk Indonesia merdeka, hal itu dibuktikan dengan disumbangkanya harta rakyat Aceh untuk membeli pesawat Seulawa untuk perjuangan Indonesia. Perjuangan rakyat Aceh yang pertama dipimpin oleh Tgk. Daud Beure hingga Aceh mendapat hak istimewa di bidang agama, ekonomi dan pendidikan hingga saat ini keistimewaan ini masih ada dan mari jaga keistimewaan ini secara bersama-sama," ajak Abu Paloh Gadeng.[IS]
Komentar

Tampilkan

Terkini