-->








Curi Peralatan Rumah Tangga, Dua Remaja Ditangkap Polisi

18 Desember, 2018, 21.02 WIB Last Updated 2018-12-18T14:02:01Z
ABDYA -  Dua tersangka pencurian alat rumah tangga ditempat kediaman Irmayana (27) Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk pihak Kepolisian Resort Abdya.

Kedua tersangka yang dibekuk tersebut berinisial RH (18) warga Gampong Meudang Ara Kecamatan Blangpidie, MS (18) warga Gampong Cinta Makmur, Kecamatan Setia.

"Selain membekuk dua tersangka kita juga  menetapkan Khairun Bahar (21) warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie sebagai (DPO) Daftar Pencarian Orang karena sampai saat ini tersangka masih buron," Sebut Kapolres Abdya AKBP Moh Basori didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi kepada wartawan, Selasa (18/12/2018) di Mapolres setempat.

Kapolres juga menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu dilakukan pada siang hari dan melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali, tepatnya pada bulan November 2018 dan 15 Desember 2018.

Adapun barang yang dicuri oleh kedua tersangka dan berhasil diamankan polisi sebagai bahan bukti berupa, satu rice cooker, satu unit prasmanan bercorak bunga, satu Ambal warna coklat, satu unit televisi LED 32 inci, Play Station, tiga alat controller dan satu unit sepeda motor jenis sufra yang digunakan sebagai alat transportasi mengangkut barang curian tersebut.

Lanjut Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) poin ke-3 dan ke-4 jo 64 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Atas perbuatan RH dan Kawan-kawan korban Irmayana mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah,"ungkap Kapolres AKBP Moh Basori.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini