-->








Disdukcapil Aceh Selatan Musnahkan 28.821 e-KTP 

19 Desember, 2018, 15.44 WIB Last Updated 2018-12-19T08:44:43Z
ACEH SELATAN - Sebanyak 28.821 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak atau invalid di memusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan.

Kepala Dinas Disdukcapil Aceh Selatan, H. Lahmuddin, S.Sos, mengatakan pemusnahan KTP Elektronik dengan cara dibakar.

"KTP yang kita bakar ini terkumpul sejak tahun 2011 ada yang rusak, invalid, pindah daerah agar tidak tercecer," kata H. Lahmuddin, S.Sos kepada wartawan di kantor Dusdukcapil, Tapktuan, Rabu (19/12/2018).

Kegiatan ini dilakukan berdasalkan surat Menteri Dalam Negeri Derektur Jenderal Kependudukan dan Percatatan Sipil, nomor 471.13/24194/Dukcapil yang bersifat secara.

Dari 28.821 KTP Elektronik yang dibakar terdiri dari 386 KTP-El gagar engkod dan rusak, 5321 pindah datang, 20.800 perubahan elemen data, 2314 KTP Nasional.

"Kami atas nama Disdukcapil mengucapkan terima kasih kapada Forkompimda yang telah menyaksikan bersama-sama pemusnahan KTP ini,"

Pembakaran KTP Elektronik dilakukan secara bersama dan disaksikan oleh Bupati Aceh Selatan, Polres, Dandim, Banwaslu, KIP, dan Disdukcapil setempat.[Delfi]











Komentar

Tampilkan

Terkini