-->








FDKP - Pemkab Bireuen Tanda Tangani MoU Perlindungan dan Pengelolaan DAS Peusangan

27 Desember, 2018, 03.11 WIB Last Updated 2018-12-26T20:27:55Z
BIREUEN - Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU_red) tentang Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sektor Pertambangan Pasir dan Batuan di Kabupaten Bireuen. Penandanganan itu berlangsung pada Rabu (26/12/2018),  di ruang kerja Bupati Bireuen.
Ketua Umum FDKP, Suhaimi Hamid menjelaskan, kerjasama antara FDKP dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen merupakan bentuk komitmen para pihak tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, khususnya tentang perlidungan dan pengelolaan Daerah Aliran Sungai Peusangan yang masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bireuen.
"Kerjasama ini juga  lebih kepada penegak hukum tentang pertambangan, bukan kerjasama politik. Kita mengharapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Suhaimi.
Sambung Suhaimi, penyusunan dokumen KLHS Sektor Pertambangan Pasir dan Batuan di Kabupaten Bireuen melibatkan sejumlah pihak, baik SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Akademisi dan Unsur Lembaga Swadaya Masyarakat.
"Penyusunan dokumen KLHS ini bertujuan untuk melahirkan zonasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen, zonasi penambangan pasir ini direkomendasikan oleh Pokja KLHS serta tenaga ahli melalui kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," kata Suhaimi.
Suhaimi juga menyebutkan, pihaknya sangat mengharapkan, pemerintah Kabupaten Bireuen dapat menepatkakan zonasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen sesuai dengan rekomendasi KLHS, baik melalui Qanun atau Peraturan Bupati.  Sehingga ancaman bencana dan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen dapat diminimalisir.
"Jika Bupati Saifannur berani menetapkan zonasi penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Bireuen sesuai rekomendasi KLHS, maka kita akan mendorong Pemerintah Aceh agar mengeluarkan izin penambangan pasir dan batuan pada zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika di luar zonasi, maka kita dapat mempersoalkan izin yang diberikan," kata Suhaimi.
Sementara itu, Bupati Bireuen H. Saifannur,  S.Sos, menjelaskan, pihaknya mendukung penuh kerjasama antara FDKP dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Ia berharap, kerjasama ini bisa melahirkan sebuah produk baru yang bisa menjadi acuan untuk pembangunan Bireuen yang ramah lingkungan.
"Kami mendukung penuh kerjasama ini," kata Bupati Saifannur didampingi Kepala Bagian Perekonomian Daerah Setdakab Bireuen, Dailami, S. Hut dan Kabid Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bireuen, Safrizal, ST.  
Menurut Saifannur, ia merasa heran ketika izin penambangan maupun izin perkebunan sawit menjadi kewenangan provinsi, sementara dampak yang ditimbulkan akibat dua izin yang diproses di provinsi itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Bireuen.
"Semoga lewat kerjasama  penyusunan KLHS Sektor Pertambangan Pasir dan Batuan, kita dapat mendorong pihak provinsi supaya dapat mengembalikan proses perizinan pertambangan dan perkebunan di kabupaten," harap Saifannur.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini