-->








Izil Azhar DPO Kasus Gratifikasi Irwandi, KPK Yakin Masih di Indonesia

27 Desember, 2018, 03.19 WIB Last Updated 2018-12-26T20:19:05Z
Izil Azhar (IST) 
JAKARTA - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dipastikan masih berada di wilayah hukum Indonesia.

Izil merupakan salah satu daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerimaan gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam dakwaan Irwandi, keduanya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar.

Febri menyebut, kepastian Izil Azhar masih berada di Indonesia berdasarkan catatan Imigrasi setelah diajukan pencekalan perjalanan ke luar negeri.

"KPK sudah melakukan pelarangan ke luar negeri dengan melalui Kemenkumham atau imigrasi pada 28 November 2018 sampai 28 Mei 2019," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).

Febri mengajak masyarakat Aceh untuk melaporkan kepada KPK atau aparat Kepolisian setempat jika mengetahui keberadaan Izil Azhar.

"Pada saudara Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," pungkasnya.[RMOL]
Komentar

Tampilkan

Terkini