-->








KPPBC TMP C Kuala Langsa Musnahkan Barang Sitaan

05 Desember, 2018, 21.08 WIB Last Updated 2018-12-05T14:08:37Z
ACEH TIMUR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan bekas muatan kapal KM Aman GT 25 nomor 222/QQD di Mako Brimob Subden 2 Den B Pelopor Aramiah, Rabu (05/12/2018) sekira pukul 09.00 WIB. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wadanki Subden 2 Den B Pelopor Aramiah, Ipda Hidayat. Kajari Langsa yang diwakili Ajun Jaksa Madya Fauzan, SH. Danramil 11/Brb Kapten Inf Noverlan. Dantepbek Langsa Kapten Cpl Gustav Sangaji. Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh Wilayah Kerja Kota Langsa, Saud Edison Samosir.  

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak dalam keterangan pers mengatakan, KM Aman GT 25 ditangkap di perairan Pantai Keramat, Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 08 Oktober 2018 lalu oleh Kapal Patroli BC 20010 saat melaksanakan "Operasi Patroli Laut". 

"Pemusnahan barang-barang sitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang dengan nomor 8/Pen.Pid/2018/PN Ksp tertanggal 25 Oktober 2018," tegasnya. 

Selain pemusnahan barang sitaan dari muatan KM Aman, sambung Syuhadak, KPPBC TMP C Kuala Langsa juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) bekas pelanggaran di bidang cukai, yaitu rokok sebanyak 1.564.240 batang. 

"Pemusnahan rokok tersebut dilaksanakan sesuai penetapan Surat Menteri Keuangan RI nomor S-437/MK.06/2018 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Kuala Langsa," jelasnya. 

"Barang kena cukai berupa tembakau tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilaksanakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa. Karena peredaran rokok-rokok itu melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," imbuh Syuhadak. 

Sementara itu, Agus Teguh Rudianto, Kasubsi Penyidikan KPPBC TMP C Kuala Langsa menerangkan, barang-barang sitaan yang akan dimusnahkan tersebut berupa bibit pohon kurma, bibit pohon kelapa, ayam dan rokok tanpa cukai. 

Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, dalam pidatonya menyampaikan permintaannya kepada Dinas Karantina agar bisa mencari solusi bagaimana barang-barang hasil sitaan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang-barang illegal. Dan kami berharap sitaan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat," ujar Usman. 

"Seperti kelapa coco pandan ini, pohon kelapa yang sangat baik untuk dikembangkan di daerah sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya. 

Namun, sambutannya, barang-barang sitaan seperti rokok atau narkoba itu wajib kita Musnahkan. Jika tanaman bisa kita manfaatkan. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pembakaran secara simbolis oleh Walikota Langsa dan Kasubsi KPPBC TMP C Kuala Langsa beserta para undangan.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini