-->




LSM Kompak Abdya dan KPK Nusantara Cek Izin Galian C 

11 Desember, 2018, 10.36 WIB Last Updated 2018-12-11T03:36:35Z
ABDYA - Koordinator Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Aceh Barat Daya, Saharuddin bersama Tim Investigasi Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Teuku Raja Aceh, mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kejari dan Lembaga permasyarakatan setempat.

Kepada LintasAtjeh.com, Selasa (11/12/2018) Saharuddin menyebutkan, kunjungan LSM Kompak dan KPK Nusantara kesejumlah kantor tersebut pada sore kemarin dilakukan dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi International (HAKI) dan juga melakukan pengecekan daftar perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin galian C pada Dinas Penanaman Modal.

Sahar menjelaskan, banyak sekali kegiatan pengambilan Galian C di kawasan Kabupaten Abdya dilakukan sebelum izin tersebut dikeluarkan pihak terkait yang ada di Provinsi.

"Setelah kita mendapatkan data resmi dari dinas terkait, dapat dipastikan kalau di Abdya hanya ada sepuluh perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan," katanya.

Dari sepuluh perusahaan tersebut, lanjutnya, hanya ada enam perusahaan yang masih berlaku izinnya diantara nyan adalah CV. Karya Gemilang Pratama Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie, CV. Pakan Gampong Rambong Kecamatan Setia, CV. Ulee Balang Gampong Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot.

Selain itu, PT.Mita Tuah Pertiwi Gampong Babah Lhung Kecamatan Blangpidie, PT.Pelita Nusa perkasa Gampong Kayee Aceh kecamatan Lembah Sabil, PT. Ie Alang Duta Global Gampong Pante Cermin Kecamatan Babahrot, sedangkan empat perusahaan lagi masa izin berlaku sudah habis.

"Mudah mudahan ke empat perusahaan tersebut akan mengurus untuk perpanjangan izin. kita harapkan bagi perusahaan  yang belum mendapatkan izin untuk melakukan pengurusan dulu dan tidak melanjutkan aktifitas sebelum mendapatkan izin," ujarnya.

Pengambilan Galian C tanpa izin IUP itu bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tampa IUP, IPR atau IUPK sebagai mana yg dimaksud dalam pasal 36 pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67 ayat (1) Dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.

"Kita akan menyurati secara resmi Polda Aceh atau pihak terkait untuk menghentikan kegiatan pengambilan Galian C yang belum mendapatkan IUP. Karena selain bertentangan dengan Undang-Undang. Kegiatan tersebut juga berbahaya terhadap lingkungan serta merugikan daerah," tegas koordinator Kompak Abdya.

Kompak dan KPK Nusantara juga sempat mengujungi Kejari Abdya dan Lembaga Permasyarakatan (LP) menjumpai tersangka kasus E-Learning dan Mantan Keuchik Geulanggang Gajah (Tahanan Titipan Jaksa). Dari keterangan yang ia dapatkan dari mereka, Kompak dan KPK Nusantara akan lebih pokus untuk mengawal dan memantau kasus tersebut.

"Harapan kita pihak Kejari Abdya tidak pilih kasih dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, siapapun yang terlibat dan bersalah itu harus dihukum," demikian ungkap Koordinator Kompak Abdya Saharuddin.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini