-->








Mantan Kombatan GAM Serahkan Senpi AK 56 Kepada Kodim 0117/Aceh Tamiang

03 Desember, 2018, 19.40 WIB Last Updated 2018-12-04T00:05:49Z
ACEH TAMIANG - Seorang mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Desa Alur Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, berinisial Y, menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis AK 56 beserta 1 buah magazen dan 4 butir amunisi kepada Kodim 0017/Atam, Senin (03/12/2018).

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, kronologis penyerahan senjata tersebut berawal dari pelaksanaan kegiatan menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Anggota Unit Intel Kodim 0117/Atam, bernama Serka Irsal dan Serma Darmawan, sejak tanggal 10 November 2018 lalu, dengan cara 'melakukan' pendekatan terhadap para agen (jaring) di Desa Alur Sentang, Kecamatan Manyak Payed. 

Dikabarkan pada 15 November 2018 kemarin, salah satu agen (jaringan) memberikan informasi kepada Anggota Unit Intel Kodim 0117/Atam bahwa ada mantan kombatan GAM di Desa Alue Sentang yang masih menyimpan senjata api laras panjang jenis AK 56. Senjata api itu peninggalan jaman konflik, dan pemiliknya ingin menyerahkan senjata tersebut kepada aparat keamanan.

Atas informasi yang didapat dari agen tersebut, Anggota Unit Intel segera melaporkan kepada Dan Unit Intel, Letda Inf. Saniman S.Sos, kemudian dilanjutkan laporan kepada Dandim 0117/Atam, Letkol Inf. Deki Rayusyah Putra, S.Sos, M.I.Pol. Laly Dandim memerintahkan Dan Unit Intel untuk terus melakukan pendekatan dan penggalangan agar senjata api yang dimaksud, dapat diserahkan kepada Kodim 0117/Atam. 
Mendapat perintah langsung dari Dandim 0117/Atam, Dan Unit Intel segera memerintahkan anggotanya untuk terus melakukan pendekatan secara intensif kepada sasaran melalui agen. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 02 Desember 2018 kemarin, agen menginformasikan kepada Anggota Unit Intel bahwa 'Y' bersedia untuk menyerahkan senjata dengan sukarela kepada Kodim 0117/Atam dengan syarat, identitas yang bersangkutan dirahasiakan dan tidak diproses secara hukum.

Selanjutnya, pada Senin (03/12/2018) Dan Unit Intel memerintahkan 2 (Dua) Anggota Unit Intel, bernama Serma Darmawan dan Sertu Indarto untuk melaksanakan pengamanan di seputaran lokasi pengambilan senjata, tepatnya di areal tambak Desa Alue Sentang, dan setelah dinyatakan aman juga tidak ada hal yang mencurigakan, Dan Unit Intel bersama satu Anggota Unit Intel, Serka Irsal, mengambil sepucuk senjata api jenis AK 56, beserta 1 buah magazen dan 4 butir munisi.

Setelah itu, Dan Unit Intel Letda Inf. Saniman S.Sos, segera melakukan pengamanan dan menyerahkan kepada Dandim 0117/Atam, Letkol Inf. Deki Rayusyah Putra, S.Sos, M.I.Pol.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini