-->








MS Kaban: Capres Harus Bisa Ngaji, yang Pertama Menolak Pasti PSI, Perindo dan PDI

31 Desember, 2018, 08.13 WIB Last Updated 2018-12-31T01:13:38Z
SURABAYA - Ketua Majelis Syuro DPP PBB, MS Kaban menilai undangan tes membaca Alquran yang ditujukan untuk dua pasangan capres dan cawapres sah-sah saja dan perlu dihormati.

Namun menurut MS Kaban, kedua pasangan capres dan cawapres sudah disahkan oleh KPU dan keduanya sudah memenuhi persyaratan undang-undang yang ada untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

"Kita sekarang ini adalah sedang menghadapi pemilu berdasarkan undang-undang pemilu yang ada, yang mensyaratkan tentang ketaatan kepada Tuhan Yang maha esa dan komitmen itu saya kira sudah terpenuhi oleh semua calon," kata Kaban, Minggu (30/12/2018).

Menurut MS Kaban, saat ini masyarakat harus menjunjung tinggi pencalonan yang ada dan jika ingin mengusulkan persyaratan yang baru sebaiknya diusulkan dalam undang-undang pemilu yang akan datang.

"Dan saya yakin jika ada undang-undang baru yang mensyaratkan bahwasanya kalau calon presiden harus bisa ngaji pasti yang pertama menolak pasti PSI, Perindo dan PDI," ucapnya.

Dan terlebih lagi undangan membaca al quran tersebut tidak bisa menyelesaikan konflik identitas yang selama ini diperdebatkan.

"Karena di Indonesia kebhinekaan itu adalah identitas kita. Kita memiliki kesukuan dan keagamaan yang berbeda-beda, yang penting kita satu untuk Indonesia," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, undangan tes baca Alquran itu datang dari Dewan Ikatan Dai Aceh.

Kedua pasangan capres dan cawapres ini diundang untuk ikut tes baca Alquran demi mengakhiri polemik soal keislaman para calon.

Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.[Tribun Jatim]
Komentar

Tampilkan

Terkini