-->








Pengukuhan Wali Nanggroe Terkesan Tergesa-Gesa

12 Desember, 2018, 22.42 WIB Last Updated 2018-12-12T15:45:17Z
BANDA ACEH - Selepas beredarnya berita tentang akan dikukuhkannya Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe pada Jumat nanti dalam Sidang Paripurna DPR Aceh. Sejumlah pengamat sosial yang tergabung dalam Aliansi Pengamat Aceh, merasakan bahwa pengukuhan tersebut terkesan tergesa-gesa.

"Saya mendengar bahwa yang mulia akan dilantik kembali pada Jumat malam nanti. Dalam hal ini saya tidak mengatakan pelantikan ini tidak sah, akan tetapi rasanya sangat terburu-buru," kata Aris Faisal Djamin, SH, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (12/12/2018) melalui rilisnya.

Sebab, lanjutnya, belum terdengar akan dibuka pendaftaran. Malah Tuha Peut dan Tuha Lapan serta Mufti sudah melakukan rapat internal, dirinya tidak bermaksud menentang, akan tetapi proses harus sesuai dengan tuntunannya.

"Selama ini kami sangat mendukung akan kehadiran Wali Nanggroe di Aceh," tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Sailendra Wangsa, SH, menyampaikan bahwa jika langsung dikukuhkan tanpa proses pemilihan berarti DPRA mengikuti Qanun Nomor 8 Tahun 2012. Padahal pasal tersebut telah dirubah dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2013.

"Wali Nanggroe dalam hal ini juga belum mempersiapkan Komisi Pemilihan. Jadi bagaimana akan dikukuhkan, ada baiknya di PLT kan saja," sarannya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini