-->








Karena Mempersulit Masyarakat, FPRM Minta BPJS Tinjau Kembali Aturan Pelayanan Kesehatan Berjenjang

12 Desember, 2018, 22.25 WIB Last Updated 2018-12-12T15:25:06Z
LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meninjau kembali aturan baru tentang rujukan berjenjang yang diberlakukan saat ini. 

"Pemberlakuan sistem rujukan online berbasis kompetensi dari BPJS kesehatan pada kenyataannya dilaksanakan berdasarkan kelas rumah sakit dan bukan berdasarkan kompetensi dan jarak. Masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D dahulu sebelum ke rumah sakit tipe C, B dan A untuk berobat," ungkap Nasruddin, Ketua FPRM Aceh kepada LintasAtjeh.com, Rabu (12/12/2018), di Langsa. 

Menurut Nasruddin, aturan baru sistem rujukan BPJS ini bertujuan untuk mencegah defisit anggaran. Namun kenyataannya, aturan BPJS berjenjang itu justru mempersulit berbagai pihak khususnya para pasien. 

"Bahkan, dengan adanya mekanisme baru ini membuat masyarakat harus menempuh rujukan yang panjang dan menambah beban keluarga pasien. Hal itu dikarenakan jarak tempuh lebih jauh, sehingga biaya transportasi lebih mahal," jelasnya. 

"Contohnya, dahulu masyarakat Kuala Langsa saat berobat ke Rumah Sakit Umum lebih dekat ketimbang ke Puskesmas. Lagi pula peralatan medis yang dimiliki RSU lebih lengkap ketimbang Puskesmas ataupun rumah sakit milik swasta," imbuhnya. 

Nasruddin juga mengatakan, untuk memenuhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Langsa telah berupaya memenuhi sarana dan prasarana di RSUD Langsa. Sehingga investasi yang telah difasilitasi oleh pemerintah tersebut tidak sesuai tujuan yang diharapkan.

"Oleh karena itu kami berharap kepada BPJS Kesehatan untuk meninjau kembali sistem rujukan tersebut. Karena sebelumnya masyarakat bisa memilih rumah sakit rujukan yang dekat dengan tempat tinggalnya," tegas Nasruddin.

Menanggapi permasalahan yang timbul di masyarakat saat ini, dr. Fardhiyani, Direktur Rumah Sakit Umum Langsa saat ditemui LintasAtjeh.com di ruang kerjanya mengatakan, sejak diberlakukannya peraturan baru tersebut, jumlah pasien di RSUD Langsa menurun.

"Sebelum adanya kebijakan rujukan berjenjang pasien BPJS Kesehatan, setiap hari rata-rata melayani pasien rawat jalan hingga 400 orang. Namun saat ini hanya 200 orang per hari," terangnya. 

Ia menuturkan, sebahagian besar pasien di RSUD Langsa adalah peserta BPJS Kesehatan. Ada sekitar 90 persen pasien yang berobat disini adalah peserta BPJS. 

"Jadi, dengan kebijakan baru tersebut rumah sakit kami ikut terkena dampaknya," tandas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Langsa, dr. Fardhiyani.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS tahun 2018, rujukan berobat memang harus melalui rumah sakit tipe D sebelum ke tipe C, B dan A. Skema ini satu kesatuan dengan penerapan rujukan online yang diterapkan BPJS Kesehatan sejak 15 Agustus 2018.

Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. 

Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Sementara rumah sakit kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.[Sm/Nas] 
Komentar

Tampilkan

Terkini