-->








Perusahaan Subkontraktor PT Pertamina Rantau Field 'PT MCA' Pecat Karyawan Pakai Aturan Ala Preman

21 Desember, 2018, 06.51 WIB Last Updated 2018-12-21T00:36:57Z
ACEH TAMIANG - Salah satu perusahaan yang ngesub pekerjaan di PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, Kabupaten Aceh Tamiang, bernama PT Mulya Cipta Abadi dikabarkan pada 02 November 2018 kemarin, telah melakukan pemutusan masa kontrak kerja tanpa berlandaskan peraturan ketenagakerjaan terhadap seorang operator (driver), M. Suwanda (33).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh M. Suwanda kepada LintasAtjeh.com, Rabu (19/12/2018), pemecatan dirinya oleh PT Mulya Cipta Abadi terkesan dipaksakan oleh pihak perusahaan, karena tanpa berlandaskan peraturan yang jelas, dan terlalu mengada-ngada.

Suwanda mengakui bahwa pada tanggal 24 Oktober 2018 kemarin, ketika pulang dari lokasi kerjaan, dan saat melintas di jalan dalam kawasan Komplek Pertamina (Jalan Balik Papan) dirinya mengendarai kendaraan operasional di atas batas kecepatan yang diterapkan oleh pihak PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, yaitu 35 km/jam. 

"Saat itu, tanggal 24 Oktober 2018, ketika pulang kerja dan saat melintas di jalan dalam kawasan komplek Pertamina Rantau, saya mengendarai kenderaan operasional perusahaan sekitar 40-an km/jam. Atas kesalahan saya tersebut, Asmen HSSE menegur saya lalu di foto dan kemudian foto tersebut di kirim ke group whatsapp (WA) PT Cipta Mulia Abadi dengan pesan, mohon ditertibkan," sebut Suwanda.

Suwanda kembali menjelaskan, atas dasar itulah pihak perusahaan segera membebas tugaskan diri saya, lalu beberapa hari kemudiankeluar surat pemutusan masa kontrak kerja kepada saya yang ditandatangani langsung oleh Manager HRD di Medan. Surat itu bernomor 004/MCA - HRD/SK/XI/2018, tertanggal 02 November 2018.

Suwanda turut membeberkan bahwa isi surat pemutusan masa kontrak kerja kepada dirinya terdapat sejumlah kejanggalan. Ada beberapa kalimat bohong pada yang tertera pada surat itu dan ada kesan bahwa bahasa bohong tersebut sengaja direkayasa oleh pihak perusahaan.

"Saya sangat terkejut ketika membaca isi surat yang ditandatangani oleh Manager HRD PT Cipta Mulia Abadi yang menyatakan bahwa alasan perusahaan memecat saya karena saya telah melakukan kesalahan berat, yang merugikan nama baik perusahaan pada pihak Pertamina Field Rantau," sebut Suwanda, Warga Dusun Jawa Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau.

Suwanda yang diketahui sudah 4 (empat) tahun bekerja pada PT Mulia Cipta Abadi turut menyampaikan pertanyaan, apakah baru sekali dirinya melakukan kesalahan dalam bekerja, yakni mengendarai kenderaan di jalan dalam kawasan kompleks Pertamina EP Rantau Field, di atas batas kecepatan 35 km/jam, bisa dituding sebagai pekerja yang melakukan kesalahan berat, dan merugikan nama baik perusahaan pada pihak Pertamina? 

Tambahnya lagi, sebelum menjatuhkan sanksi kepada dirinya, kenapa pihak PT Mulia Cipta Abadi tidak melakukan pengecekan ulang tentang 'berapa' kecepatan kenderaan yang telah dipacu oleh dirinya pada tanggal 24 Oktober 2018 kemarin? 

Lalu, kenapa pihak perusahaan tidak terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada dirinya? Dan apakah peraturan ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh negara tidak berlaku di PT Mulia Cipta Abadi? 

Suwanda kembali menuturkan, keterangan yang ditulis oleh pihak PT Mulia Cipta Abadi pada berita acara 'kronologis' pelanggaran di surat pemutusan masa kontrak kerja bahwa saat dirinya mengendarai kendaraan pada tanggal 24 Oktober 2018 kemarin turut dilihat dan dihentikan oleh Field Manager (FM) PT Pertamina Rantau adalah keterangan yang sangat bohong.

Suwanda lagi-lagi menjelaskan, tudingan dari pihak perusahaan bahwa FM Pertamina Rantau turut melihat dan menegur dirinya adalah kebohongan yang sudah pernah dibantah kepada pihak perusahaan, tapi tetap dipaksakan agar dirimya mempercayai keterangan bohong itu.

"Bukti tentang adanya keterangan bohong yang disampaikan oleh PT Mulia Cipta Abadi pada surat pemecatan saya, yakni mereka kembali melakukan perombakan kembali terhadap sejumlah kalimat yang telah ditulis pada berita acara kronologis pelanggaran yang saya lakukan, dan surat berita acara yang isinya telah dirombak tersebut tidak saya tandatangani," ungkap Suwanda.

"Saya menduga kuat bahwa kebohongan yang terkesan sengaja direkayasa oleh PT Mulia Cipta Abadi adalah tindakan pendzaliman terhadap saya. Saya mengakui bahwa telah melakukan kesalahan, tapi tolong jatuhkan sanksi secara adil dan berlandaskan peraturan ketenagakerjaan yang diamanat oleh negara," pungkasnya.

Salah seorang penanggung jawab PT Mulya Cipta Abadi untuk Kabupaten Aceh Tamiang, Wahyono saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap M. Suwanda merupakan kebijakan manajemen pusat.

"Kalau masalah PHK itu kami yang disini juga bingung, karena kami telah melayangkan surat agar diberikan surat peringatan, tapi surat PHK langsung dikeluarkan dari manajemennya," ungkap Wahyono.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, PT Mulia Cipta Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang 'General Contractor dan Suppliers', yakni penyedia alat penunjang kilang minyak, khususnya 'Hidraulic Pumping Unit'.

Alamat Kantor PT Mulia Cipta Abadi, Jalan Sekip, Komplek Sekip Indah Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini