-->




Seorang Warga Langsa Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Teroris?

20 Desember, 2018, 20.54 WIB Last Updated 2018-12-20T13:54:43Z
Ilustrasi
LHOKSEUMAWE - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap seorang warga yang diduga sebagai teroris di Lhoseumawe, Aceh, pada Kamis 13 Desember 2018. Namun informasi penangkapan itu baru belakangan diketahui pers setelah tersebar foto surat penangkapan.

Pria yang diboyong Densus 88 itu berinisial DA alias Abu Usamah (29), warga Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Laki-laki itu sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sekaligus guru les.

Dalam surat pemberitahuan itu, DA alias Abu Usamah terbukti melakukan aksi terorisme sesuai Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Ery Apriono, saat dikonfirmasi VIVA belum memberikan jawaban. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Ery hanya menjawab "no comment".

Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Nasir Zalba, membenarkan bahwa ada seorang terduga teroris yang ditangkap di Lhokseumawe. “Informasi yang kita dapatkan soal itu benar. Kita sudah cek ke FKPT daerah bahwa ada penangkapan terduga teroris,” katanya saat dikonfirmasi VIVA.

Hasil penelusurannya, DA seorang warga Langsa, dia bekerja sebagai penjual sandal dan pengajar les privat. DA juga disebut tertutup dan sering mengasingkan diri serta jarang berbaur dengan masyarakat. Namun ia belum memastikan berapa jumlah pasti terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 saat kejadian itu.

Selain DA, kata dia, Densus juga menangkap beberapa orang lainnya yang diduga kuat sebagai sel teroris di Aceh.

"Tapi kita tidak tau pastinya berapa. Harusnya ini domain pihak kepolisian," pungkas Nasir Zalba.[VIVA] 
Komentar

Tampilkan

Terkini