-->








Wacana Tes Baca Al Qur'an Untuk Capres-Cawapres, Dedy T Zaymi: Ingin Mencari Sensasi!

29 Desember, 2018, 23.20 WIB Last Updated 2018-12-29T16:20:14Z
Foto ANTARA 
BANDA ACEH - Munculnya wacana dari kelompok Ikatan Da'i Aceh terkait undangan untuk tes baca Al Qur'an bagi para kandidat calon wakil presiden dan wakil presiden di Banda Aceh, dengan alasan untuk mengakhiri polemik ke-Islaman capres-cawapres ditanggapi beragam oleh beberapa kalangan di Aceh. 

Sekretaris Relawan Sahabat Prabowo Sandi Aceh, Dedy T Zaymi, menanggapi dengan ringan wacana ini. Dan dia mengagap wacana ini, sebagai upaya segelintir orang yang ingin menyeret-nyeret kontestasi pilpres ini ke isu-isu yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Menurut Dedy, Kelompok Ikatan Da'i Aceh ini sendiri tidak dikenal sebelumnya, namun tiba-tiba muncul di beberapa media dan memasang spanduk-spanduk provokatif di beberapa sudut Kota Banda Aceh. Hal ini sangat tidak relevan dan cenderung membuat gaduh pesta demokrasi yang mau kita hadirkan secara damai ini. 

"Isu wajib baca Al Qur'an ini, secara nasional digulirkan oleh sekelompok masyarakat terutama kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun kami menilai, apa yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Ikatan Da'i Aceh ini, malah menambah keruh polemik poilitik identitas di tengah masyarakat," kata Dedy di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018).

Menurutnya, masyarakat pemilih telah cerdas dan mampu melihat serta menganalisa secara utuh para calon wakil rakyat serta calon presiden dan wakil presiden pilihan mereka.

Katanya lagi, saat ini tidak ada rujukan regulasi untuk melegitimasi tes tersebut. Jadi menurut hematnya, pimpinan kelompok ini, hanya ingin mencari sensasi di panggung politik. Apalagi kemungkinan dari mereka ini, ada yang menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019 yang akan datang. 

"Kami bukan orang yang anti dengan test baca Al Qur'an kepada calon pemimpin. Tapi buat dulu aturannya, bukan memperpanjang isu dan polemik," saran Dedy.

Dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu telah ditegaskan syarat terkait capres dan cawapres pada Pemilihan Presiden tahun 2019. Dan tidak ada aturan mengatur tentang wajib baca Al Qur'an kepada pasangan capres dan cawapres.

"Sehingga upaya untuk mengundang  capres-cawapres dalam menguji membaca Al Qur'an ini, menjadi bahasan di luar koridor hukum di Indonesia, yang mengatur aturan sahabat seseorang menjadi capres dan cawapres. Untuk calon legislatif tinggkat DPD, DPR RI asal Aceh saja, tidak ada tes baca Al Qur'an dan kelompok ini tidak mempersoalkannya. Kemana suara mereka ini," tutup Dedy heran dan penuh tanya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini