-->








Legalitas Komandan Satgas SAR Atam Serta Pengadaan 'Seragam PDL' Dipertanyakan, Khairul: Telah Ikuti KDRT

08 Januari, 2019, 19.12 WIB Last Updated 2019-01-08T12:50:14Z
ACEH TAMIANG - Satuan Tugas Search and Rescue atau disingkat dengan Satgas SAR merupakan unit kerja non struktural yang mempunyai kemampuan khusus di bidang pencarian dan pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan SAR Nasional.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor: PK.17 Tahun 2012 Tentang Satuan Tugas SAR, dijelaskan bahwa Satgas SAR dipimpin oleh Komandan Satgas SAR.

Selanjutnya, Komandan SAR mempunyai tugas melaksanakan program kerja dan mengerahkan Anggota Satgas SAR, dan wajib mengawasi bawahannya masing-masing. 

Apabila terjadi penyimpangan, Komandan Satgas SAR wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com sebelumnya, pada awal April 2018 kemarin mencuat informasi ke publik bahwa Komandan SAR Kabupaten Aceh Tamiang saat itu, bernama Syaiful Syahputra alias Wak Keng terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga diduga kuat melakukan kejahatan korupsi. 

Lalu beberapa hari kemudian, sejumlah Anggota Satgas SAR setempat menjumpai salah seorang 'Dewan Penasehat' Satgas SAR Aceh Tamiang, yakni Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M. SH.

Adapun tujuan mereka menjumpai Sayed Zainal yakni untuk memohon petunjuk dan arahan tentang upaya penyelesaian terhadap problem di Satgas SAR, khususnya terkait indikasi permasalahan yang menimpa Wak Keng.

Saat itu, pasca kedatangan para Anggota SAR Aceh Tamiang, Sayed Zainal segera membentuk tim yang terdiri dari para pegiat LSM dan juga wartawan, selanjutnya tim berupaya melakukan penelusuran dan mengumpulkan bahan keterangan/data yang diperlukan.

Setelah seluruh data yang diperlukan didapati, sejak tanggal 12 April 2018, tim bentukan Sayed Zainal berupaya mendampingi para Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang untuk menjumpai Bupati H. Mursil SH, M.Kn, dan sejumlah pihak berwenang, serta berupaya memviralkan berbagai dugaan kejahatan yang dilakukan olah Wak Keng ke publik.

Pada mulanya, Wak Keng terlihat berang dan berupaya melakukan perlawanan bahkan tidak mau mengaku dirinya bersalah, juga terkesan nekad mengaku dirinya sebagai korban fitnah. 

Namun karena data yang dimiliki oleh tim Sayed Zainal sangat akurat dan dapat menghantarkan dirinya ke penjara, akhirnya tepat pada tanggal 14 April 2018 kemarin, Syaiful Syahputra alias Wak Keng mengundurkan diri dari jabatan Komandan Satgas SAR Kabupaten Aceh Tamiang.

Beberapa saat setelah pengunduran diri Wak Keng, Sayed Zainal bersama timnya memberikan arahan kepada Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang untuk mengajukan musyawarah luar biasa (Sesuai dengan amanat AD/ART_red).

Selain itu, Sayed Zainal juga berpesan kepada para Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang agar menghadap ke seluruh dewan penasehat, yaitu Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim dan Kepala BPBD Aceh Tamiang.

Kemudian, dikabarkan, pada tanggal 14 Mei 2018, keluar SK Kepengurusan Satgas SAR Aceh Tamiang dari Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh, Nomor: SK.23/V/SAR.BNA-2018 yang ditandatangani oleh Adi Purnomo SH, Nip: 196705141989031003.

Anehnya, pada SK tersebut muncul nama seorang oknum yang sebelumnya tidak pernah menjadi Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang. Oknum tersebut bernama Khairul, menjabat sebagai Wakil Koordinator.

Baru-baru ini, tanpa digelarnya musyawarah luar biasa dan tanpa dilaksanakan acara pelantikan pengurus baru, Khairul alias Boy dikabarkan mengklaim dirinya sebagai Komandan Satgas SAR Aceh Tamiang dan telah mengelola bantuan dari BPBD Aceh Tamiang yang terindikasi asal-asalan.

Akibat ulah Khairul yang ditengarai belum memahami regulasi, pada tanggal 02 Januari 2019 sekira pukul 06.59 WIB kemarin, akun facebook (FB) atas nama 'Bang Iyong' mengunggah status bersifat kritikan terhadap Khairul, dan pada sore harinya, melalui perantara seorang utusan berinisial B, Khairul berkunjung ke 'Kantor Bersama' LSM LembAHtari dan Biro Media LintasAtjeh.com Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada kunjungan tersebut, dihadapan Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, dan wartawan LintasAtjeh.com, Khairul menyampaikan permohonan maaf dirinya karena baru kali ini berjumpa serta berkomunikasi dengan Sayed Zainal.

Ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com terkait legalitas dirinya sebagai Komandan Satgas SAR Aceh Tamiang, Khairul mengatakan bahwa dirinya telah mengikuti KDRT (maksudnya AD/ART_red).

"Kita masuk ke Satgas SAR Aceh Tamiang sekitar bulan Februari atau Maret 2018. Kita ikuti KDRT, masalah peraturan, KDRT. Karena nggak bisa diangkat langsung menjadi komandan maka pada pertama kali masuk, saya terdaftar sebagai Anggota Rescue," sebut Khairul.

Kemudian, Khairul juga menjelaskan, setelah tempo dua bulan dirinya terdaftar sebagai Anggota Rescue, barulah diajukan SK pengangkatan dirinya sebagai Komandan Satgas SAR Aceh Tamiang ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Banda Aceh, dan dia mengaku SK tersebut keluar pada bulan Oktober 2018 kemarin.

Selanjutnya, Khairul memberikan penjelasan tentang masalah bantuan pengadaan sepatu PDL dan Seragam Anggota SAR Kabupaten Aceh Tamiang yang didapat melalui PPTK di BPBD Aceh Tamiang.

Kata Khairul, jumlah anggarannya senilai Rp. 69 juta dan setelah dipotong PPh dan PPn tersisa sejumlah Rp. 61. 450.000,-
Pengadaannya bersifat PL dengan menggunakan CV Balai Creative.

"Saya kan semua tertulis, jangan ada sana-sini, sana-sini. Saya membeli barang melalui orang bukan saya ini. Malah orang BPBD kita kasi uang dan ini ada nama-nama yang kita kasi uang," beber Khairul.

Pada kesempatan itu, Khairul meletakkan sejumlah kertas catatan tentang beberapa hal, diantaranya yaitu:

1. Lembaran kwitansi atas nama Bank Aceh yang menyatakan CV Balai Creative telah menarik tunai uang sejumlah Rp. 61. 450.000, pada tanggal 28 Desember 2018 kemarin. 

2. Lembaran bon belanja I berjumlah Rp. 37.440.000

3. Lembaran bon belanja II Rp.2.400.000,-

4. Lembaran catatan pemberian uang untuk sejumlah pegawai BPBD Aceh Tamiang, yakni:

- Untuk PPTK Syahrum Rp. 1 juta
- Untuk Ageng Rp. 1 juta
- Untuk Anggota Bendahara Rp. 500 ribu
- Untuk Ari Rp. 500 ribu
- Untuk Raman Rp. 200 ribu

5. Lembaran catatan ongkos kirim belanja bon I Rp. 1.890.000 dan ongkos kirim tambahan Rp. 200.000,-

6. Lembaran catatan ongkos kirim baju seragam dan sepatu PDL Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang dan ongkos kirim Hammock Rp. 330000,-

7. Lembaran catatan seluruh rincian uang keluar, termasuk pembayaran fee perusahaan Rp. 1.700.000,- sisa uang Rp. 3.507.000

"Terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL Anggota Satgas SAR Aceh Tamiang sudah dimusyawarahkan secara bersama," demikian ungkap Khairul.

Ditempat terpisah, Selasa (08/01/2019) Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, menyampaikan sikap prihatin atas kekacauan yang terjadi di Satgas SAR Aceh Tamiang.

Kata Ketua LAKI, Nasir, sebaiknya Khairul tahu diri dan harus belajar banyak tentang organisasi dan birokrasi.

'Ketimbang membuat malu, sebaiknya Khairul mundur saja dari Komandan Satgas SAR Aceh Tamiang," tegas Syahri El Nasir.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini