-->

Polsek Karang Baru Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 20 Kg

31 Januari, 2019, 20.50 WIB Last Updated 2019-01-31T13:50:28Z
ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Karang baru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 Kilogram, Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi, saat dikonfirmasi, LintasAtjeh.com, Kamis (31/01/2019) membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Kata Kapolsek, tersangka berinisial KR (20), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, yakni 20 bal narkotika jenis ganja dengan rincian 14 bal dimasukkan ke dalam tas ransel merk 'Polo' dan 6 bal lainnya dimasukkan dalam goni plastik.

Kapolsek juga menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan warga bahwa Rabu (30/01/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, ada seorang laki-laki turun dari Bus CV. Pelangi yang diduga membawa narkotika jenis ganja, lalu berhenti di depan RM Seulanga, Kecamatan Karang Baru.

Atas informasi tersebut, terang Kapolsek, dirinya bersama sejumlah personil langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, namun meterangan dari warga di TKP, pria yang dicurigai telah naik becak mesin dan menuju ke arah Kota Kuala Simpang.

Lanjut Kapolsek, tersangka berhasil ditangkap saat berada di loket pembantu mobil penumpang jenis ADT Jumbo yang berlokasi di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Sriwijaya, Kecamatan Kualasimpang. Ketika itu tersangka sedang membeli minuman ringan di sebuah warung pinggir jalan.

"Ketika diinterogasi, tersangka KR mengaku bahwa dirinya disuruh oleh, BD untuk mengantarkan ganja bawaannya itu kepada tersangka, A yang bertempat tinggal di Medan, Sumatera Utara," ungkap Kapolsek.

Hasil dari pengembangan, langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BD dan tersangka A, ternyata keduanya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang  bukti telah kami amankan di Polsek Karang Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Iptu Tarmidi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini