-->




Satres Narkoba Polres Langsa Ringkus Tiga Resedivis

14 Januari, 2019, 17.28 WIB Last Updated 2019-01-14T10:28:50Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tiga resedivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres setempat, Senin (14/01/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan ketiga resedivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal pada saat Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (12/01/2019) sekira pukul 15.00 WIB. 

"Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 terduga masing-masing berinisial ZH (39), warga Gampong Tengoh dan MZ (28), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Rustam. 

Selain mengamankan kedua terduga, sambung Rustam, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 0,39 Gram, 1 set alat pengisap sabu (Bong), 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1 unit Handphone merk Nokia warna kuning, 1 unit Handphone merk Sony warna hitam, sebuah buku notes dan 10 lembar slip transfer Bank. 

Ia juga menjelaskan, Setelah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil kembali meringkus NE (42), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed sekira pukul 22.00 WIB. 

"Dalam penangkapan NE, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah plastik bekas sabu, 1 set alat pengisap sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam," tegas Kasat Narkoba Polres Langsa. 

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan ketiga nya merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman di LP Kelas IIB Langsa.

"Untuk proses lebih lanjut, saat ini ketiga terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini