-->

Imran Mahfudi: Tes Baca Al Qur'an, Salah Satu Syarat Calon Sekda Aceh

04 Februari, 2019, 11.29 WIB Last Updated 2019-02-04T04:29:11Z
BANDA ACEH - Praktisi hukum, Imran Mahfudi, SH, mengatakan salah satu syarat Calon Sekda Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) PP 58 Tahun 2009, adalah taat menjalankan ajaran agamanya. Karena ini merupakan suatu persyaratan, maka haruslah dipenuhi.

"Harus ada suatu mekanisme untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi, agar rekruitmen Sekda Aceh tidak cacat prosedur," tegas Imran Mahfudi, SH, kepada media, Minggu (03/02/2019) malam.

Pria yang akrab disapa Boim ini menyebutkan, hal yang paling memungkinkan dan sudah lazim diterapkan di Aceh, adalah tes baca Al Qur'an. "Maka saran saya agar seluruh Calon Sekda Aceh, dilakukan tes baca Al Qur'an untuk memenuhi syarat yang diatur pasal 2 PP 58 Tahun 2009," tegasnya.

Menurut Boim, tidak dilaksanakannya tes baca AI Qur'an pada seleksi Calon Sekda Aceh tempo hari telah cacat secara hukum. "Menurut saya iya, karena taat menjalankan perintah agama tersebut merupakan syarat, bahkan syarat nomor satu. Jadi, harus ada pembuktian dari pemenuhan syarat tersebut, yang paling memungkinkan ya tes baca Al Qur'an," jelas pria yang juga aktif di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI-P itu.

Masih menurut Imran, seleksi ulang Calon Sekda masih mungkin untuk dilakukan. "Untuk kesempurnaan iya, mungkin saja. Karena hasil seleksi sebelumnya, ada persyaratan yang belum dibuktikan pemenuhannya," tandasnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini