ACEH TAMIANG - Selesai acara temu ramah di Pendopo Bupati, Senin (11/02/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. H. R. Beny Riyanto, SH, M. Hum, CN, didampingi Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, dan rombongan beranjak ke Lapangan Tribun, Kecamatan Karang Baru.
Adapun sejumlah kegiatan yang telah diagendakan pada acara yang berlangsung di Lapangan 'Tribun' diantaranya, Peresmian Desa Sadar Hukum, Pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM) dan Penandatanganan kerja sama antara Kakanwil Kemenkumham Aceh dengan Bupati Aceh Tamiang.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, BC.IP, SH, MH, dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar terwujudnya masyarakat cerdas hukum, sadar hukum dan kemudian patuh pada hukum tanpa adanya paksaan.
Agus Toyib juga menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan adalah Peraturan Kepala BPHN Nomor HN. 03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Keluharan Sadar Hukum.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Kakanwil Kemenkumham Aceh dengan Bupati Aceh Tamiang yang disaksikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI beserta Plt. Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya Plt Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M. Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh secara khusus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Aceh Tamiang yang telah bersedia mengambil inisiatif untuk pendukung kegiatan desa sadar hukum sampai dengan peresmiannya pada hari ini.
Sementara itu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. H. R. Beny Riyanto, SH, M. Hum, CN, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Plt. Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tamiang karena telah memberikan dukungan juga fasilitas kepada Kanwil Kemenkumham Aceh sehingga memudahkan fungsi dan tugas Kemenkumham RI.
"Kampung yang telah ditetapkan di Kabupaten Aceh Tamiang tergolong kampung yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi dan memiliki bobot scor diatas 140.
Kita harapkan agar dapat dijadikan percontohan bagi kampung-kampung lainnya dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum dilingkungan masyarakatnya," demikian ungkap Kepala BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI. [ZF]