-->




Kemenkumham Resmikan 42 Desa 'Sadar Hukum' di Kabupaten Aceh Tamiang

12 Februari, 2019, 04.22 WIB Last Updated 2019-02-11T21:22:14Z
ACEH TAMIANG - Salah satu agenda dari kunjungan kerja Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. H. R. Beny Riyanto, SH, M. Hum, CN, ke Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (11/02/2019) yakni meresmikan 42 Desa Sadar Hukum yang tersebar di 12 Kecamatan dalam wilayah kabupaten tersebut.

Dalam sambutannya Beny Riyanto menyampaikan, untuk mendapatkan predikat tersebut tidaklah mudah karena harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan yang sangat ketat, yang mencakup 4 (empat) dimensi antara lain, Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, serta Dimensi Demokrasi dan Regulasi.

Lebih lanjut Beny Riyanto mengatakan bahwa penetapan Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

"Wujud negara hukum akan sangat terlihat dari tingkat kepatuhan kita terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang aman, tertib dan damai," ucapnya.

Peresmian 42 desa sadar hukum di Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan secara simbolik, yang berlangsung di Lapangan Tribun Belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Adapun nama-nama desa yang diresmikan menjadi desa sadar hukum diantaranya:

KECAMATAN MANYAK PAYED
Desa Matang Ara Jawa, Tanjung Neraca, 
Mesjid dan Desa Pahlawan.

KECAMATAN BENDAHARA
Desa Tanjung Lipat Satu, Balai, Kuala Genting dan Desa Upah.

KECAMATAN BANDA MULIA 
Desa Suka Damai, Suka Mulia Upah dan Desa Suka Jadi.

KECAMATAN SERUWAY
Desa Sungai Kuruk Satu, Pantai Balai, 
Tangsi lama dan Desa Gedung Biara 

KECAMATAN KARANG BARU 
Desa Johar, Paya Awe, Paya Meta dan
Desa Tanjung Seumantoh.

KECAMATAN RANTAU
Desa Jamur Labu, Suka Mulia, Jamur Jelatang dan Desa Suka Jadi.

KECAMATAN KUALASIMPANG
Desa Bukit Tempurung, Kota Lintang dan Desa Sriwijaya.

KECAMATAN SEKERAK
Desa Bandar Mahligai, Sekerak Kanan dan Desa Lubuk Sidup.

KECAMATAN KEJURUAN MUDA
Desa Sidodadi, Sungai Liput, dan Desa Purwodadi

KECAMATAN TAMIANG HULU
Desa Alur Tani Satu, Bandar Khalifah dan Desa Wonosari.

KECAMATAN TENGGULUN
Desa Rimba Sawang, Tebing Tinggi dan Desa Selamat. 

KECAMATAN BANDAR PUSAKA
Desa Aras sembilan, Serba dan Desa Jambo Rambong. 

Pantauan LintasAtjeh.com, pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Dr. H. R. Beny Riyanto, SH, M. Hum, CN, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BC, IP, SH, MH, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, Wakil Bupati H.T. Insyafuddin, ST, Ketua DPRK, Fadlon SH, Wakil Ketua Nora Idah Nita SE, Kapolres AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, dan Kasdim 0117/Atam Mayor Inf. Aidul Yani.

Selain itu, tampak juga Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin, Kasatpol PP drh. Asma’i, Ketua MAA, Drs. H. Abdul Muin, Ketua MPU Drs. H. Ilyas Mustawa, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang Fardhiyan SH, MH, Kepala PN Kulasimpang, Tokoh Perempuan, Hj. Siti Rahmah dan Sejumlah Undangan Lainnya serta Para Insan Pers. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini