-->

Ketahuan Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Aceh Tamiang Diringkus Polisi

04 Februari, 2019, 17.50 WIB Last Updated 2019-02-04T11:08:02Z
ACEH TAMIANG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu beserta dua orang pemakai diringkus Polres Aceh Tamiang melalui jajaran Polsek Kualasimpang di Desa Landuh, Minggu (03/01/2019) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Kualasimpang Iptu Tavip Priawen, SH, Senin (04/02/2019) kepada wartawan mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap kemarin, masing-masing berinisial YI, (34), MM (34), dan MG (42).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa tersangka MG, sedang membawa sabu dari Kota Kualasimpang menuju Desa Landuh dengan menganderai becak motor.

Selanjutnya, kata Kapolsek, para petugas berhasil menangkap tersangka MG, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bawah jok tempat duduk becak motor, seberat 0,07 Gram.


"Saat diinterogasi, tersangka MG mengakui bahwa sabu yang disita oleh petugas, benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari tersangka berinisial YI dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri," sebut Kapolsek.


Saat dilakukan pengembangan, tersangka YI berhasil ditangkap di rumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 78 bungkus kecil, seberat 6,4 gram yang di simpan di lemari yang berada dalam kamar rumah tersangka. YI mengaku barang haram tersebut dibeli dari BD untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.

Kapolsek menambahkan, tersangka YI mengakui telah menjual sabu kepada MG dan MM. Selanjutnya petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka MM di rumahnya, Dusun Garuda, Desa Landuh, Kecamatan Rantau dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil sabu seberat 0,04 gram dan 1 (satu)buah bong alat hisap sabu.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BD, ternyata sudah terlebih dahulu melarikan diri dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Kualasimpang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Iptu Tavip Priawen, SH.

Alamat masing-masing tersangka adalah sebagai berikut, YI (34) IRT, warga Dusun Merpati Putih, Desa Landuh, MM (34), warga Dusun Garuda, Desa Landuh, dan MG (42)warga Dusun  Garuda, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini