-->








Terkait Penangkapan Kayu di Simpang Jernih, Ini Kata Kapolres Aceh Timur

04 Februari, 2019, 19.23 WIB Last Updated 2019-02-04T12:25:24Z
IST

ACEH TIMUR – Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH menjelaskan terkait adanya penangkapan kayu di Simpang Jernih, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan meninggalkan sebahagian barang bukti di kilang papan Mandiri yang terdapat di Dusun Durian delapan, Desa Sekerak Kanan,Kecamatan Sekerak,Kabupaten Aceh Timur.

“pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih. Memperoleh informasi tersebut, kami memerintahkan Kanit II Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dibackup anggota Resmob untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Aceh Timur kepada LintasAtjeh.com melalui pesan Whatsapp, Senin (04/02/2019).


Setelah nenempuh perjalanan beberapa jam, sambung Kapolres, anggota kami tiba di lokasi yang disebutkan oleh pemberi informasi selepas sudah menjelang malam. Di lokasi petugas menemukan ratusan balok kayu dari berbagai jenis. Namun di lokasi penemuan barang bukti tidak ditemukan pekerja, pemilik kayu tersebut. Diduga mereka melarikan diri setelah mengetahui kedatangan anggota kami.

“Malam itu juga barang bukti kami amankan dengan dibantu masyarakat. Kayu batangan tersebut diikat menyerupai rakit dan kemudian dihanyutkan ke sungai yang bermuara di wilayah Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang,” terangnya.

Dikatakannya, hal ini dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan salah satu akses untuk mempermudah kayu itu agar bisa diangkut dengan kendaraan adalah dengan cara dihanyutkan melalui jalur sungai. Berhubung waktu sudah malam dan terkendala alat trasportasi, anggota kami berinisiatif menitipkan barang bukti (kayu) pada sebuah shawmill (kilang kayu) di Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang yang disertai dengan Berita Acara Penitipan Barang.



Terkait tidak ada tanggapan saat awak media mengkonfirmasi tentang adanya penangkapan tersebut, Kapolres mengatakan bahwa Pada hari Minggu, 03 Februari 2019 kemarin pihaknya sedang sibuk dalam kegiatan zikir akbar dan dilanjutkan pengamanan kedatangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua (Sandiaga Uno) ke Dayah Abu Paya Pasi di Julok, sehingga seluruh anggota Polres Aceh Timur terlibat dalam dua kegiatan tadi. Baru pada hari ini, Senin (04/02/2019) Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi turun langsung untuk memimpin pergeseran barang bukti dari lokasi penitipan untuk dibawa ke Polres Aceh Timur.

"Jadi kami luruskan, keberadaan barang bukti di kilang kayu itu sifatnya dititipkan untuk sementara, sehingga kalau ada yang beranggapan bahwa barang bukti diolah di kilang tersebut itu salah. Kalau pun kilang tadi melakukan kegiatan pengolahan kayu, itu di luar barang bukti yang kami amankan," Tegas Kapolres Aceh Timur.

“Setelah barang bukti terkumpul di polres, kami akan melibatkan saksi ahli untuk mengetahui jenis kayu sekaligus tonase kayu tersebut. Sedangkan identitas pemilik kayu sudah kami kantongi dan sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, SIK, MH.

Sementara itu, pantauan LintasAtjeh.com dan sejumlah awak media serta LSM LembAhtari bahwa barang bukti yang ditinggal tanpa dipasang garis polisi (Police Line_red) dan tidak dijaga oleh anggota dari Polres Aceh Timur di sungai tepatnya di belakang kilang papan Mandiri tersebut telah diolah menjadi bahan jadi.[Tim]
Komentar

Tampilkan

Terkini