-->








Kompak Pertanyakan Masa Berakhir Kontrak Pembangunan Jalan 30 Babahrot

21 Februari, 2019, 19.44 WIB Last Updated 2019-02-21T12:44:45Z
ABDYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Kabupaten Aceh Barat Daya mempertanyakan masa berakhirnya kontrak pekerjaan pembangunan jalan Dusun Meurandeh - Pabrik Kelapa Sawit Desa Lhok Gayo Cs Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat. Pasalnya hingga kini Februari 2019 masih dikerjakan. 

"Proyek senilai Rp.23 Miliyar lebih tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dengan Nomor Kontrak: 620/012SPPK/BM-PUPR/2018," sebut Saharuddin yang diterima rilisnya oleh LintasAtjeh.com, Kamis sore (21/02/2019) di Blangpidie. 

Dari hasil pantauan Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak), Pihak Rekanan PT. Adek Abang Thahara masih melakukan aktivitas pekerjaan dilokasi pembangunan jalan tersebut bertetapan di Jalan Ruas 30 Surin. 

Padahal jelas Sahar, dilihat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 16 Tahun 2018 Pasal 56 dan diatur lebih jelas di Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2. Yang menyatakan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: 

1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.

 2.setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan. 

"Ketentuan setelah mengalami perubahan sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perpres 54 Tahun 2010," jelasnya. Koordinator Kompak menyebutkan, dihitung hari kelender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan itu sudah melebihi 50 hari. Tapi pihak rekanan tetap masih melakukan aktivitas, atau apakah ada aturan terbaru. Anehnya, dalam pekerjaan tersebut pihaknya juga mendapatkan material galian C yang digunakan diproyek tersebut belum terdaftar di Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bisa dikatakan kalau galian C yang digunakan tersebut adalah Galian C Ilegal. "Kita berharap pihak dinas terkait dan pihak penegak hukum serius untuk memantau dan mengawasi proyek yang anggarannya puluhan Miliyar itu," demikian tulis Sahar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini