-->








Masyarakat Bunin dan Damaran Baru Serahkan Dokumen Usulan HPHD ke KLHK

20 Februari, 2019, 21.20 WIB Last Updated 2019-02-20T14:20:45Z
JAKARTA - Difasilitasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Perwakilan Masyarakat dan aparatur Desa Bunin dan Desa Damaran Baru serahkan dokumen usulan hak pengelolaan hutan desa (HPHD) ke Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kerjasama Lingkungan (PSKL), Rabu (20/02/2019).

Penyerahan dokumen tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena kesiapan semua dokumen persyaratan usulan hutan desa bersarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Nomor P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Selain dokumen, usulan ini diserahkan karena keyakinan dan kesiapan masyarakat untuk melakukan penjagaan dan pengelolaan kawasan hutan sehingga dapat memastikan keberlanjutan dan keberadaan hutan di desa mereka.

Mustakirun, Keuchik Gampong (Kepala Desa) Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur menyampaikan bahwa permohonan pengeloalaan hutan desa ini merupakan keinginan masyarakat gampong Bunin dalam menjaga kelestarian hutan secara mandir. Apalagi sejak dahulu masyarakat tidak mengetahui bahwa kawasan hutan yang saat ini dimanfaatkan dan dikelola masyarakat adalah hutan negara.

"Permohonan ini kami sampaikan kerena kami ingin menjaga dan mengelola hutan kami secara mandiri, dari dulu kami beraktifitas di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi Bunin tapi kami tidak tahu kalau hutan itu milik negara," terang keuchik. 

Selain itu Petue Kampung (Badan Pengawas Desa) Damaran Baru, Nuzul Alfiandi meyampaikan penyerahan dokumen yang difasilitasi Yayasan HAkA ini merupakan langkah tepat yang diambil dalam melakukan penyelamatan hutan di Kampung Damaran Baru. Apalagi Kampung Damaran Baru merupakan daerah kawasan rawan bencana banjir bandang sehingga diharapkan pengelolaan mandiri ini dapat memastikan hutan di Kampung Damaran Baru tetap terjaga dan lestari.

"Kami sangat senang ketika mendengarkan bahwa Yayasan HAkA mau memfasilitasi kami untuk menyerahkan dokumen permohonan usulan hutan desa. Ini merupakan pilihan tepat yang kami ambil untuk memastikan hutan kami tetap terjaga, apalagi kampung kami masuk ke dalam zona merah kawasan rawan bencana banjir bandang," sebutnya. 

Crisna Akbar Program manager SeTAPAK Yayasan HAkA menyebutkan usulan hak pengelolaan hutan desa ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat dapat melakukan pengelolaan kawasa hutan melalui pemanfaatan hasil hutan non kayu dan melakukan kegiatan wisata alam untuk dapat menunjang ekonomi masyarakat dalam kawasan hutan sehingga dapat mencegah terjadinya perambahan hutan. 

"Berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan perambahan hutan yang dilakukan oleh individu masyarakat dikarenakan faktor ekonomi. Selain itu besar harapan dengan adanya hutan desa ini masyarakat dapat menjaga hutan mereka sehingga dapat memastikan ketersedian air bersih untuk masyatakat luas dan dapat  meinimalisir konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan," ujarnya. 

"Adapun luas hutan yang dimohon oleh masyarakat Damaran Baru untuk menjadi hutan desa adalah 400 Ha yang berada dalam kawasan hutan lindung. Sementara masyarakat Bunin mengusulkan 1189 Ha hutan lindung dan 1951 Ha Hutan Produksi untuk dikelola dan dijaga," demikian jelasnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini