-->




Miliki Sabu, Empat Orang Warga Kuala Batee Ditangkap Polisi

22 Februari, 2019, 20.37 WIB Last Updated 2019-02-22T13:37:36Z
ABDYA - Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap empat orang warga Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten setempat atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (21/02/2019) sekira pukul 03.00 WIB. 

Keempat tersangka yang ditangkap Satreskoba masing-masing berinisial ZD (20) WK (20) KN (31) dan KM alias Memet (30) keempat tersangka tersebut merupakan warga Gampong Drien Beurembang Kualabatee Kabupaten Abdya. 

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori melalui Kabagops AKP Haryono dan Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar Menjelaskan kronologis penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan tim opsnal Resnarkoba didua tempat berbeda di wilayah Kecamatan setempat. 

"Dari informasi awal yang kita dapatkan bahwa di Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuala Batee sering dilakukan transaksi sabu jadi tim bergerak dan mendapatkan tersangka disebuah rumah serta barang bukti sabu dan alat hisap," sebutnya. 

Berikutnya ditambahkan, dari hasil interogasi dari ketiga tersangka tim opsnal Satreskoba memperoleh satu nama lagi dan melakukan pengembangan terhadap nama tersebut tim langsung melakukan penangkapan tersangka KM alias Memet di Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot. 

Selanjutnya, untuk penyelidikan lebih lanjut keempat tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,69 gram, alat hisap, timbangan, kaca pirex, handphone dan juga dompet. 

"Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lamad20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan maksimal Rp 10 miliar," demikian singkat Kabagops AKP Haryono.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini