-->








Terkait Dugaan Kejahatan Oknum Datok Bandung Jaya, Ini Penjelasan Camat dan Kapolsek Manyak Payed

20 Februari, 2019, 11.29 WIB Last Updated 2019-02-20T04:56:05Z
ACEH TAMIANG - Upaya untuk terus menelusuri tentang dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan oknum Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Selasa (19/02/2019), sejumlah wartawan Aceh Tamiang dari berbagai media, baik online maupun cetak, menjumpai Camat dan Kapolsek Manyak Payed, 

Adapun tujuan bertemu dengan Camat dan Kapolsek Manyak Payed, yakni untuk meminta keterangan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan oknum datok yang selama ini ditengarai kerab mencari hiburan di Hotel AKR Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Kasmin.

Kehadiran sejumlah wartawan ke Kantor Camat Manyak Payed disambut ramah oleh Camat Mukhtar Hadi, S.STP, beserta Kapolsek Iptu.Lilik Harwanto SH. Dan selanjutnya dialog bersama di Ruang Kerja Camat.

Saat ditanyakan oleh wartawan tentang kedatangan para masyarakat Kampung Bandung Jaya ke Kantor Camat Manyak Payed, pada Kamis (15/02/2019) pagi kemarin, Camat Mukhtar Hadi, S.STP, menyampaikan bahwa tujuan kehadiran masyarakat untuk membicarakan masalah pengerjaan pada kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa.


Menurut keterangan dari Camat Hadi, sampai saat ini LPJ atau Siskeudes Kampung Bandung Jaya masih belum diserahkan ke pihak Kecamatan Manyak Payed karena kemungkinan besar belum terealisasi. 

Oleh karena itu, ungkap Camat Hadi, dirinya telah sampaikan kepada pihak MDSK, apabila ditemukan tentang adanya dugaan kecurangan, mohon dilaporkan segera kepada dirinya, berikut bersama bukti-bukti yang menguatkan laporan, sehingga menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan pemeriksaan khusus. Saat ini LPJ atau Siskeudes Kampung Bandung Jaya seharusnya sudah ada di pihak kecamatan.

Camat Hadi juga menerangkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berupaya menghubungi Datok Penghulu Kampung Jaya, Kasmin, bahkan sudah pernah mengutus stafnya untuk menjemput Siskeudes atau realisasi kegiatan tahap ke III, namun sampai saat ini pihak Kecamatan belum juga menerima LPJ Siskeudes tahap ke III.

"Saya belum mengetahui secara persis tentang kendala yang terjadi, namun menurut keterangan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa kegiatan yang terindikasi belum dilaksanakan, bahkan ada bangunan fisik yang baru terealisasi 50 persen saja, dan keterangan dari masyarakat tersebut akan segera ditindaklanjuti," beber Camat Hadi.


Tambahnya lagi, beberapa saat yang lalu dirinya telah dihubungi oleh pihak Inspektorat Aceh Tamiang untuk mengingatkan tentang tenggang waktu pengumpulan Siskeudes dan LPJ tahap ke III, sehingga harus melaporkan kembali kepada Inspektorat bahwa pihak Kecamatan sudah berulang kali memperingati Datok Bandung Jaya, tapi tidak ada respon sampai saat ini. 

"Memang untuk masa tenggang pengerjaan tahap III masih ada waktu pengerjaan sampai dengan bulan Maret 2019 mendatang, maka dari itu kita harapkan agar LPJ atau Siskeudes tahap III Kampung Bandung Jaya segera serahkan kepada pihak kecamatan sebab fisiknya juga masih 50 persen. Seharusnya sudah selesai pada saat ini, " papar Camat Hadi yang terlihat menunjukkan wajah geramnya.

Ketika diajukan lagi oleh wartawan, apakah tidak menyalahi aturan bila pelaksanaan sidang rapat paripurna MDSK tahap ke III telah dilaksanakan, namun penyelesaian fisik tahap ke II belum selesai? Atas pertanyaan itu Camat Hadi berterus terang mengatakan bahwa dirinya belum dapat menjawab pertanyaan itu, karena dirinya baru dilantik menjadi Camat Manyak Payed pada Oktober 2018 kemarin.

"Berdasarkan pakta integritas atas nama datok penghulu bermaterai 6000, pada poin 8 dan 9 mengarah ke ranah hukum yang menjadi kapasitas inspektorat," sebut Camat Mukhtar Hadi, S.STP.

Sementara itu, Kapolsek Manyak Payed, Iptu Lilik Harwanto, SH, yang baru melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) dari Kapolsek yang lama, Ipda Ridho Rizky Ananda STK, Kamis (14/02/2019) kemarin, saat ditanyakan tentang tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kasmin, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. 

Lanjut Kapolsek, setelah selesai tahapan pemeriksaan para saksi, barulah pihak penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor dan setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menyimpulkan simpulkan apakah kasus tersebut masuk ke ranah KUHP Pidana Umum Tentang Pemalsuan Dokumen atau ke ranah Tipikor. 

"Jika kasus ini mengarah ke dugaan tindak pidana Korupsi, maka nanti akan kami limpahkan perkaranya ke Unit Tipikor Polres Langsa. Tergantung nanti, deliknya bagaimana baru dapat kita simpulkan," tutup Kapolsek Iptu Lilik Harwanto, SH. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini