-->








KPK Sita 84 Kardus dan 8 M Uang, Diduga untuk Serangan Fajar Pemilu 

29 Maret, 2019, 19.52 WIB Last Updated 2019-03-29T12:52:52Z
IST
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp8 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 27-28 Maret 2019. Operasi senyap tersebut diduga terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal. 

Uang tersebut ditemukan tim satgas dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. ‎Amplop tersebut sudah tersusun rapi dalam 84 kardus yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso. 

"Tim mengamankan uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang telah dimasukkan ke dalam ‎amplop-amplop pada 84 kardus," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019). 

KPK telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Bowo ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap. 

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss. 

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop. 

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.[Okezone] 
Komentar

Tampilkan

Terkini