-->








Polres Aceh Selatan Amankan Mobil Modifikasi Tangki dan 4 Pelaku 

06 Maret, 2019, 10.28 WIB Last Updated 2019-03-06T03:28:46Z
ACEH SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan, mengamankan 4 pelaku dan mobil yang sudah dimodifikasi tangki untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premiun di SPBU Labuhanhaji. 

Masing-masing pelakunya yakni berinisial Y (43) asal Labuhanhaji, MN (39) Labuhanhaji Barat, H (39) Labuhanhaji Barat, H (35) asal Labuhanhaji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Mareka diamankan pada 26 Febuari 2019, pukul 11 WIB, di Labuhanhaji Barat. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, Selasa (05/03/2019) mengatakan, 4 mobil yang sudah dimodifikasi dengan droum itu bermuatan mencapai 150 liter BMM premiun. 

"Informasi awal dari masyarakat yang meyebutkan ada indikasi kecurangan untuk membeli BBM jenis premium di salah satu SPBU di Labuhanhaji," jelas Dedy Sadsono, ST, kepada wartawan saat konferensi pers. 
Berdasalkan laporan tersebut, petuga Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan ditemukan beberapa kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan lokasi yang berbeda setelah mereka mengisikan BBM. 

"Kita mengecek di belakang body mobil 3 vios dan 1 jazz sudah dimodifikasi dengan droum. 4 mobil itu kapasitasnya dalam tangki itu ada 105, 135, 150, 53 liter. Total keseluruhannya 443 liter BBM," terangnya. Ditambahkanya, BBM yang ditemukan tersebut jenis premium. 4 pelaku ini melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas hukumannya 4 tahun. 

"Saat ini pelaku yang bekerja di SPBU sudah kita panggil. Dan akan kita kembangkan terus terakit pengisian BBM mengunakan mobil modifikasi tangki, karena hal ini dapat merugikan masyarkat lain," pungkasnya.[Delfi] 
Komentar

Tampilkan

Terkini