-->




Diduga Lemahnya Pengawasan, Kompak akan Audit Dana Desa Bersama Rakyat 

06 Maret, 2019, 10.08 WIB Last Updated 2019-03-06T03:08:36Z
ABDYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Kabupaten Aceh Barat Daya akan melakukan audit Anggaran Dana Desa (ADD) bersama masyarakat di 152 gampong diwilayah setempat. 

"Ada beberapa faktor yang mendorong kita untuk melakukan audit ADD bersama masyarakat," kata Saharuddin, kepada LintasAtjeh.com, Selasa (05/03/2019) di Blangpidie. Kata Sahar, faktor pertama yaitu karena selama ini dilihat sangat lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sehingga sangat rawan kalau dana itu bisa disalah gunakan atau dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu. 

Dia menjelaskan, adanya beberapa laporan dan pengaduan masyarakat ke lembaga Kompak tentang permasalahan dana desa. Ini semua disebabkan oleh karena terungkapnya beberapa kasus dugaan korupsi selama ini hanya berdasarkan opname cash, tapi bukan dari hasil audit atau temuan lansung di lapangan. 

"Seperti kasus di Desa Geulanggang Gajah (dalam proses persidangan dipengadilan tipikor Banda Aceh) dan Kasus Desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee," ujar Sahar. 

Kasus Desa Geulanggang Gajah baru terungkap dan ditindak lanjuti setelah adanya beberapa aksi masyarakat kekantor Camat dan Gedung DPRK Abdy. Itupun cuma berdasarkan hasil Opname Cash (bukan hasil audit lapangan). 

Sedangkan kasus Desa Blang Makmur baru terungkap setelah adanya kejadian misterius atas menghilangnya Keuchik gampong setempat, setelah dilakukan pencarian beberapa hari tidak membuahkan hasil dan tidak ada tanda-tanda tenggelam dilaut.

"Disini Barulah muncul kecurigaan dan dilanjutkan dengan opname cash oleh Inspektorat, yang membuktikan bahwa sebesar Rp 441.635.000 dana desa Gampong Blang Makmur terindikasi disalahgunakan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya

Selanjutanya, walaupun sudah ada beberapa desa yang melaporkan lansung ke lembaga Kompak, tetapi pihaknya belum juga bisa memastikan apakah dana desa tersebut juga bernasib sama dengan Desa Geulanggang Gajah dan Blang Makmur. 

Selain beberapa alasan diatas, hal ini juga dilakukan sesuai yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 Ayat (1) huruf (a) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Untuk tahap awal, tambah Sahar, pihaknya sudah menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Barat Daya untuk meminta LPJ Dana Desa Tahap Pertama dan Tahap Kedua Tahun 2018. 

"Kalau Dokumen LPJ Desa sudah kita dapatkan, baru kita lakukan Proses Audit. Apabila dalam proses audit yang kita lakukan nanti ada temuan, kita tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Pihak Kajari dan Kapolres Aceh Barat Daya," demikian jelas Saharuddin.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini